Penjaga Malam Dituntut 26 Bulan Penjara

Senin 14-12-2015,08:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Nasib Harli (45) warga Jln. Serma Tamimi, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda. Ini dikarenakan, pemakai shabu-shabu ini telah dituntut hukuman selama 2 tahun dan 2 bulan (26 Bulan) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda. Humas Pengadilan Negeri Kalianda, Heneng Pujadi, SH, MH membenarkan, terdakwa telah disidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU. Namun Majelis Hakim masih menunda sidang, karena harus bermusyawarah dengan anggotanya untuk menjatuhkan putusan. “Sudah disidang dan tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim. Berapa hukuman yang akan dijatuhkan, itu semua tergantung dengan musyawarah Majelis Hakim,”kata Heneng, Jum’at (10/12). Sementara itu, dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Malik Rahman Hakim, SH menyatakan, terdakwa ditangkap Polisi, Selasa (18/8) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat ditangkap ketika akan bekerja sebagai penjaga malam, Polisi mendapatkan satu bungkus plastik berisi shabu. Terdakwa mengaku mendapatkan barang dari Caluk (DPO) pada hari Selasa (8/8) seharga Rp 200 ribu. Barang tersebut digunakan dirumah kontrakannya dengan cara menyiapkan alat penghisap shabu dan membakarnya. Terdakwa merasa badannya segar dan tidak mengantuk saat menggunakan shabu tersebut. Alasan terdakwa membawa sisa shabu, rencananya akan digunakan ditempat kerjanya. Namun, Polisi keburu menangkap dan terdakwa didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait