Belum Ada Izin, Lahan PT. ALS Ditutup

Rabu 29-11-2017,09:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

SIDOMULYO – Lantaran belum dapat menunjukan legalitas perizinan, lahan milik PT. Andesit Lumbung Sejahtera (ALS) berada di Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo, ditutup paksa oleh Tim Terpadu Pemkab Lamsel, Selasa (28/11) kemarin. Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, eks gudang penyimpanan udang itu telah diambil alih kepemilikannya oleh PT. ALS. Diproyeksi akan dijadikan tempat penampungan batu oleh perusahaan pertambangan itu. Kasi Penyidik Tim Terpadu Sri Ngatin menuturkan lahan tersebut statusnya belum menjadi perusahaan meski kepemilikannya sudah diambil alih oleh PT. ALS. “Perusahaan tak dapat menunjukan kelengkapan bukti perizinan, sehingga kami langsung melakukan penutupan agar kiranya mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan,” kata dia kepada Radar Lamsel, kemarin. Dilanjutkan pihak perusahaan pemilik lahan sudah kooperatif atas penutupan yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pemkab Lamsel. Namun kata dia, pemilik lahan diberi waktu seminggu untuk membereskan perizinan. “Kami beri waktu seminggu, kalau dalam seminggu belum juga diurus perizinannya maka tim yang terdiri dari Perizinan dan Sat Pol PP Lamsel akan melakukan penutupan selamanya,” sebut dia. Sementara Kasi Trantib Kecamatan Sidomulyo Abadi mengatakan belum ada tembusan apapun dari pemilik lahan kepada pemerintah kecamatan. “Memang belum ada tembusan apapun, tau-tau sudah melakukan pembangunan,” kata dia. Abadi menjelaskan, sebelum diambil alih oleh PT. ALS, lahan tersebut adalah milik PT. Indo Buga yang beroperasi dibidang pengepakan udang. “Eks Indo Buga, saat ini dimiliki oleh PT. ALS tapi belum dapat menunjukan kelengkapan bukti,” kata dia. Sementara itu Zahri (45) warga Desa Bandar Dalam menerangkan pembangunan dilahan tersebut sudah berjalan selama satu bulan lamanya. Akan tetapi warga tidak mengetahui peruntukan dibangunnya lahan bekas pengepakan udang tersebut. “Sudah sebulan alat berat beroperasi,” sebut dia. Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPMP2TSP Lamsel Ahmad Heri, SE, MM menjelaskan, PT. ALS belum memiliki dokumen perizinan analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin) yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, beberapa dokumen perizinan lainnya juga belum dapat ditunjukan. “Yang jelas, perusahaan itu tidak memiliki amdal lalin. Bisa kita lihat kendaraan mereka yang keluar masuk perusahaan sangat membahayakan pengguna jalan lain karena tidak dilengkapi rambu-rambu yang pas. Selain itu, tanah timbunan yang mereka angkut juga sering tercecer di jalan. Karena, mereka tidak menutup truk pengangkut dengan terpal,” terang Heri. Heri menegaskan, penutupan tersebut bersifat sementara. Namun, jika dalam waktu dekat perusahaan tidak segera mengurus izin maka pemerintah akan menutup perusahaan tersebut selamanya. “Sekarang sifatnya hanya ditutup sementara. Jika mereka sudah bisa menunjukan dokumen perizinannya baru perusahaan itu boleh beroperasi kembali,” pungkasnya. Penutupan itu dilakukan oleh Kabid Pengawasan Perizinan Pramudya Ardana, Kasi Perizinan  Mardiono SE,  Kabid Perundang-undangan Irwan A. Santori dan Kasi Penyidik Sri Ngatin. (ver/idh)

Tags :
Kategori :

Terkait