KALIANDA – Hasil pilkada Lampung Selatan diprediksi tanpa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain dikarenakan dua pasangan calon yang tumbang pada pilkada Lamsel telah menyatakan legowo, gugatan PHPU hasil Pilkada ke MK juga cukup ketat. Komisioner KPU Lampung Selatan Mislamuddin mengakui ketatnya syarat yang harus dipenuhi para penggugat terhadap hasil pilkada serentak tahun 2015. Diantaranya, MK mematok syarat krusial yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada. Secara khusus, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a, b, c, d dan Pasal 158 ayat (2) huruf a, b, c, d. Dalam pasal itu disebutkan kabupaten/kota dengan penduduk diatas 1 juta jiwa pengajuan PHPU dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak 0,5 persen dari penetapan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU. “Nah, Kabupaten Lampung Selatan berpenduduk 1 juta jiwa lebih. Jadi, selisih perolehan suara dari calon yang digugat dengan calon yang menggugat itu 0,5 persen,” kata Mislamuddin kepada wartawan di Kantor KPU Lamsel, belum lama ini. Dijelaskan Mislamuddin, cara untuk menghitung selisih perolehan suara itu dihitung dari perolehan suara calon yang unggul dalam pilkada. Hasil suara calon yang unggul dikalikan 0,5 persen. Setelah dikalikan, perolehan suara calon yang unggul dibandingkan dan/atau dikurangi dengan perolehan suara pasangan calon terbanyak kedua dan ketiga. Jika sudah dikurangi, maka selisih perolehan suara tinggal dibandingkan atau dengan hasil pengkalian perolehan suara pasangan calon unggul. “Jika melihat gambaran hasil pilkada Lamsel memang cukup jauh,” ungkap mantan Komisioner Panwaslu Lamsel itu. Disinggung mengenai apakah calon yang kalah tidak diperbolehkan menggugat jika selisih perolehan suara lebih dari 0,5 persen? Mislamuddin mengungkapkan hal itu merupakan kewenangan MK. “Yang jelas, MK akan meregistrasi perkara PHPU jika memang dinyatakan berkas lengkap,” ungkap Mislamuddin. Menurut Ketua Pokja Hukum KPU Lamsel itu, penanganan sengketa pilkada diatur dalam Peraturan MK No. 1, 2, 3 tahun 2015 tentang penyelesaian perkara perselisihan hasil pilkada. Menurut dia, MK akan memberikan tenggat waktu selama 3x24 jam setelah KPU menetapkan perolehan suara pilkada berdasarkan rekapitulasi ditingkat kabupaten. \"Calon akan diberikan waktu selama tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan KPU,\" kata Mislamuddin. Dibagian lain, calon wakil Bupati Lamsel Ahmad Ngadelan Jawawi memastikan pasangan Baja legawa atas perolehan suara pilkada Lampung Selatan. Kepada Radar Lamsel, ia mengaku tidak akan melakukan gugatan sengketa pilkada Lampung Selatan. “Sejak hasil penghitungan cepat diketahui kami sudah legawa. Ya, kalau sudah legawa, nggak ada lah gugatan-gugatan. Justru kami siap berkontribusi supaya Lamsel benar-benar jauh lebih baik,” pungkas Jawawi. (edw)
Diprediksi Tak Ada Gugatan ke MK
Senin 14-12-2015,08:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :