Serep Sopir Angkot Dituntut 20 Bulan Penjara

Rabu 16-12-2015,09:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Hendra Chandra alias Doyok (34) warga Dusun Induk, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, dituntut hukuman selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda. Sopir angkot serep, oleh JPU Lena Eva Nurianti, SH dinyatakan, telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa menurut JPU, ditangkap Polisi, Jum’at (28/8) sekitar pukul 14.30 WIB, saat pesta shabu-shabu di rumah temannya. Saat digerebek, Polisi mendapati satu bungkus paket shabu dalam plastik clip kecil dabn dimasukkan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild berikut jarum dan korek gas yang disembunyikan di dapur. Terdakwa mengaku, awalnya menghubungi Nanto (DPO) meminta untuk mencarikan paket shabu seharga Rp 100 ribu. Nanto mengatakan, tidak ada paket senilai itu dan yang ada seharga Rp 150 ribu dan disanggupi oleh terdakwa. Nanto lalu mencarikan barang ke Ari (DPO) dan bertemu di Desa Haduyang Natar. Sambil menunggu pesanan, terdakwa pergi ke rumah temannya Edi Krui dan diajak untuk mengkonsumsi shabu bersama-sama. Terdakwa langsung menerima ajakan tersebut dan mempersiapkan alat yang akan digunakan untuk menghisap shabu. Namun, saat keduanya sedang berpesta shabu, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Edi Krui sedang ada pesta shabu. Keduanya langsung diamankan dan ditemukan barang bukti. “Terdakwa kami tuntut dengan hukuman selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dan terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- kepada negara,”ujar JPU Leni Eva Nurianti, Selasa (15/12). Mendengar surat tuntutan dari JPU, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Iqbal, SH agar hukumannya diringankan. Namun JPU menyatakan tetap pada tuntutan dan Majelis Hakim menunda sidang selama sepekan untuk bermusyawarah dengan anggotanya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler