Tak Bisa Lagi Ongkang-ongkang Kaki, KPU Bakal Vertual Seluruh Parpol

Senin 15-01-2018,12:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 tak bisa lagi ongkang-ongkang kaki untuk kembali menjadi peserta pemilu 2019 mendatang. Mereka harus kembali mengikuti tahapan verifikasi faktual (vertual) yang dilakukan KPU. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Idaman. MK sendiri mengabulkan gugatan tersebut dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/1/2018). “Iya. Akan diverifikasi semua. MK-sudah mengabulkan gugatan materil yang diajukan oleh sejumlah partai,” kata Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids kepada Radar Lamsel, Minggu (14/1/2018) kemarin. Kapan KPU Lamsel akan melakukan vertual tersebut? Hafids belum dapat memastikannya. Sebab, menurut dia, pihak yang akan menindaklanjuti atas keputusan MK tersebut adalah KPU-RI. “Yang mengeksekusinya kan KPU pusat. Kita tunggu saja intruksinya seperti apa. Tentu akan ada revisi-revisi aturan terkait hal ini sebelum proses vertual terhadap parpol peserta 2014 dilakukan,” ungkap mantan Sekretaris Nadhlatul Ulama (NU) Lampung Selatan ini. Sementara itu sejumlah parpol di Lampung Selatan ternyata sudah memantau perkembangan terkini terkait keputusan MK yang mengharusnya seluruh parpol mengikuti proses vertual KPU. Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan misalnya. Partai berlambang bintang mercy ini mengaku telah mempersiapkan diri dengan segala kemungkinan dan perkembangan politik menjelang pemilu 2019. “Kami melihat ini sebuah dinamika, ya. Tetapi pada prinsipnya kami sudah mempersiapkan diri. Kami sudah siapkan semuanya dengan matang. Kami akan ikuti semua proses-nya,” ungkap Plt. Ketua Demokrat Lamsel K. Agus Revolusi kepada Radar Lamsel kemarin. Berbeda dengan Demokrat. Partai DPD II Partai Golkar Lampung Selatan mengaku masih akan menunggu keputusan KPU terkait hal ini. Golkar Lamsel berpandangan, merujuk UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan hanya partai politik yang barulah yang diverifikasi faktual. “Kami menunggu arahan KPU atas keputusan MK tersebut. Karena KPU sebagai penyelenggara pemilu. Sejauh ini yang kami tahu, hanya parpol baru yang diverifikasi oleh KPU merujuk UU No. 7 tahun 2017,” pungkas Sekretaris DPD II Golkar Lamsel Syaiful Azumar kepada Radar Lamsel kemarin. (edw)

Tags :
Kategori :

Terkait