Dapatkan Program Pemutihan IMB di Kantor DPMP2TSP

Rabu 24-01-2018,09:13 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Lampung Selatan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Program pemutihan IMB yang diberikan kepada masyarakat secara cuma-cuma alias gratis ini, dikhususkan untuk bangunan rumah tinggal yang telah didirikan dari tahun 2012 ke belakang dengan luas bangunan tidak lebih dari 150 meter, atau batas maksimal untuk bangunan dua lantai. Kepala DPMP2TSP Lamsel Martoni mengatakan, untuk mendapatkan program pemutihan IMB ini masyarakat bisa datang langsung ke kantor pelayanan perizinan Lamsel atau menyambangi gerai pelayanan perizinan keliling kecamatan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh petugas DPMP2TSP Lampung Selatan. “Syaratnya cukup membawa KTP, KK dan Surat Keterangan Tanah (SKT) pengajuam pemutihan IMB sudah bisa langsung kami proses. Program ini gratis tanpa dipungut biaya,” ujar Martoni kepada Radar Lamsel di Kalianda, Selasa (23/1) kemarin. Menurutnya, program pemutihan surat IMB ini tidak berlaku untuk bangunan yang bersifat komersil. “Sesuai dengan aturan dan ketentuannya program pemutihan ini memang khusus untuk bangunan rumah tinggal masyarakat, bukan untuk bangunan komersil,” terangnya. Martoni mengungkapkan, program pemutihan surat IMB ini merupakan program DPMP2TSP ditahun 2018, sesaui anjuran dari Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan yang mengiginkan semua bangunan tempat tinggal masyarakat Lamsel memiliki legalitas yang sah dengan adanya surat IMB. “Program pemutihan IMB ini sudah mulai kami jalankan pada hari ini (kemarin, red) sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan. Meski ini gratis, namun warga tetap harus mengurus Surat Ketetapan Retrebusi Daerah (SKRD) nya di kantor perizinan,” pungkasnya. (iwn)

Tags :
Kategori :

Terkait