BKP Gagalkan Pengiriman 3 Ton Daging Celeng Ilegal

Rabu 24-01-2018,09:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BAKAUHENI – Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilker I Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman daging celeng seberat 3 ton di pos pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, sekitar pukul 03.40 WIB, Selasa (23/1) kemarin. Daging ilegal itu ditemukan oleh petugas BKP di bak belakang mobil colt diesel, nomor polisi BG 8792 BB yang dikemudikan E. Sianipar (42) dan M. Syukur (45). Daging celeng itu dibawa keduanya dari daerah Lahat, Sumatera Selatan, yang hendak dibawa ke daerah Bekasi, Jawa Barat. Kepala BKP Wilker I Bakauheni Drh. Azhar melalui Penyidik BKP Buyung Hardinto mengungkapkan, cara keduanya membawa daging ilegal itu terbilang cukup unik. Sebab, Sianipar dan Syukur menutupi daging celeng itu dengan memasukan nya didalam karung. Kemudian tumpukan karung yang berisi daging celeng itu dilebur dan menyamarkannya dengan tumpukan buah semangka. “Totalnya ada 32 karung, disamarkan dengan buah semangka yang dengan muatan seberat 5 ton,” kata Buyung kepada Radar Lamsel, kemarin. Buyung menerangkan, hasil keterangan yang diperoleh, daging celeng ilegal itu hendak dikirim ke penerima yang bernama Toni Sinaga di daerah Bekasi. Keduanya akan mendapat upah sebesar Rp 6 juta setelah daging itu sampai kepada penerima. “Diupah Rp 6 juta, barang sampai langsung dibayar,” katanya. Buyung menjelaskan mengenai konsumsi ribuan kilo daging celeng itu. Buyung mengatakan daging celeng ilegal itu rencananya akan dimakan untuk kalangan tertentu. Meski begitu, Buyung tak menampik mengenai adanya dugaan yang memungkinkan kalau daging itu akan di oplos. “Katanya dimakan untuk kalangan tertentu, tapi kalau di oplos kemungkinan bisa, kan harga daging mahal. Jual biasa Rp 55 riba per kilogram,” jelasnya. Menurut Buyung, keduanya mendapat ancaman hukuman dari pada pengangkutan daging karena melanggar pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Tumbuhan dan Ikan. Yaitu hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 3  tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,-. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait