KPU Pesawaran Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Kamis 25-01-2018,12:16 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran kembali membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dimasing-masing kecamatan dalam rangka tahapan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019 mendatang.

Ketua KPU Pesawaran Amin Udin menerangkan, perekrutan PPK untuk pelaksanaan Pileg dan Pilpres tersebut sesuai surat keputusan dari KPUD Provinsi Lampung no 80/PP.05.I-SD/18/Prov/I/2018 tartanggal 24 Januari 2018, dan Peraturan KPU (PKPU)  Nomor 3 Tahun 2018.

\"Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 mendatang, KPU telah membuka kembali penerimaan PPK ditingkat Kecamatan. Hal ini berdasarkan dengan surat keputusan dari KPUD Provinsi Lampung dan PKPU,\" ujar Amin kemarin.

Menurutnya, berdasarkan surat KPU provinsi Lampung, rekrutmen tenaga adhock seperti PPK dan PPS pada Pileg-Pilpres nanti dilaksanakan dengan sistem atau pola terbuka melalui pendaftaran dan test untuk rekrutmen PPK. Sedangkan untuk pelaksanaan rekrutmen PPS melalui pola evaluasi kerja.

\"Dari tanggal 23 hingga 25 Januari ini kita melaksanakan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK. Sedangkan untuk pendaftaran dan perlengkapan berkasnya kita buka mulai tanggal 26 hingga 1 Febuari 2018,” jelasnya.

Amin juga menyampaikan, mengenai syarat pendaftaran tidak terlalu jauh berbeda dengan penerimaan PPK sebelumnya. Yaitu minimal usia 17 tahun, Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai integritas jujur dan adil, tidak termasuk dalam keanggotaan  partai politik, dan juga berdomisili sesuai dalam wilayah kerja PPK.

\"Dalam perekrutan PPK untuk Pemilu ini ada perubahan. Diantaranya perekrutan PPK yang sebelumnya 5 orang, dalam perekrutan ini hanya 3 orang saja,\" jelasnya.

Untuk itu, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran yang berminat mendaftarkan diri dalan perekrutan PPK ini bisa langsung datang ke kantor KPU Pesawaran.

\"Untuk informasi dan syarat pendaftaran, bisa langsung datang ke kantor KPUD Pesawaran, atau membuka website KPU di https://kpud-pesawarankab.go.id/. Untuk semua informasi dan bisa dilihat langsung,\" tandasnya. (Esn)

Tags :
Kategori :

Terkait