KATIBUNG – Belum ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) soal retrebusi Tenaga Kerja Asing (TKA), menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, tak kurang dari 51 perusahaan di Bumi Khagom Mufakat mempekerjakan TKA. Belum disahkannya Perda yang mengatur TKA menggambarkan kelonggaran yang diberikan pemerintah terhadap gerak-gerik TKA di Lamsel. sementara keselamatan kerja tenaga kerja lokal sendiri statusnya masih mengambang. Kapala Disnakertrans Lamsel Syahlani mengakui belum diperdakannya retrebusi TKA menyebabkan Lamsel defisit dari segi pengelolaan dan pendataan TKA. Apabila Perda sudah dibentuk kata dia maka aturan-aturan yang meliputi TKA bisa dimonitoring oleh Pemkab. “Untuk itu kami tengah merencanakan pembentukan Perda soal TKA agar setiap keberadaan TKA di Lamsel tak luput dari pantauan dan aturan yang berlaku,” kata Syahlani saat dikonfirmasi, Senin (29/1) kemarin. Dikatakan Syahlani saat ini pihaknya tengah menyiapkan Perda agar seluruh perusahaan yang punya TKA untuk melapor dan membayar retrebusi. “Sudah kami siapkan Perdanya, salah satu poinnya TKA wajib lapor dan membayar retrebusi karena selama ini hal itu belum direalisasikan,” sebut dia. Contoh konkrit bisa dilihat di PT. San Xiong Steel Indonesia di Desa Tarahan Kecamatan Katibung. Perusahaan besi itu mempekerjakan 29 TKA. Angka tersebut adalah yang terbesar untuk kategori Lamsel. “Jumlah TKA paling banyak ada di PT. San Xiong Steel Indonesia, sebetulnya ada 30 TKA namun yang satu lagi menikah dan menjadi warga lokal otomatis menjadi 29 yang terdata,” ungkapnya. Ditanya soal jaminan keselamatan kerja? Syahlani menyayangkan pengalihan kewenangan yang saat ini berada di provinsi. Akibat batasan tersebut lanjut dia, otomatis Disnkakertrans Lamsel hanya sebatas melakukan pembinaan terkait kesejahteraan buruh. “Ya, gerak kami terbatas soal itu karena kewenangan yang semula berada dibidang pengawasan kabupaten sudah dialihkan ke provinsi,” terangnya. Selain retrebusi TKA, pihaknya juga bakal memonitoring Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tiap-tiap perusahaan. Saat ini standar UMK Lamsel bertengger pada angka Rp 2.168.000,-. “UMP juga tengah kami sorot apakah sudah seluruhnya perusahaan di Lamsel menetapkan UMK tersebut atau belum,” tandasnya. (ver)
Tak ada Perda Retrebusi, TKA Leluasa di Lamsel
Selasa 30-01-2018,00:03 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :