KALIANDA – Dalam waktu dekat Polres Lampung Selatan akan memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan (Narkoba). Pemusnahan barang tersebut merupakan sitaan Polres selama dua bulan terakhir. Kasat Narkoba Polres Lamsel, Iptu M. Rhobby Syahferry saat disela-sela acara Rapat Pleno Penghitungan Suara Hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lamsel 2015 mengatakan, barang yang akan dimusnahkan bernilai belasan miliar rupiah. “Barang yang akan kita musnahkan, merupakan tangkapan dua bulan terakhir dari Operasi Antik. Selain tangkapan dari Polres Lamsel, ini juga tangkapan dari Polda Lampung. Rencanannya nanti dimusnahkan di lapangan Asrama Polres Lamsel,”ujar Rhobby Syahferry di Grand Elty Krakatoa Kalianda, Rabu (16/12). Rhobby menambahkan, barang bukti yang akan dimusnahkan berupa ganja kering seberat 3,3 ton dan shabu-shabu seberat 6 kilogram. Bukan hanya narkoba, miras hasil sitaan dari Polsek se-Lamsel dan Pesawaran juga akan dimusnahkan. “Kalau untuk jumlahnya ada di kantor dan yang pasti barang bukti dari Polres dan Polda Lampung. Pemusnahan narkoba tersebut menggunakan alat inceminator, sehingga tidak memiliki efek samping apapun,”imbuhnya. Menyambut pergantian tahun, Rhobby mengaku akan memperketat pemeriksaan di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera dan Jawa, tidak menutup kemungkinan peredaran narkoba melalui Pelabuhan. “Selain memperketat pengawasan di Pelabuhan, kami juga terus memantau tempat-tempat hiburan rakyat yang ramai di kunjungi pada saat pergantian tahun. Itulah tugas kami untuk memberantas peredaran narkoba di Lamsel,”pungkasnya. (gus)
Polres Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras
Kamis 17-12-2015,09:15 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :