KALIANDA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan mengklaim perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) hingga Bulan Desember 2015 ini, telah mencapai 90 persen. Padahal sebelumnya, berdasarkan data yang dimiliki Disdukcapil Lamsel untuk periode semester I Agustus 2015, tercatat sebanyak 272.545 penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman dari 938.714 penduduk wajib KTP. Nanum kemarin, satker yang membidangi KTP ini mengklaim selama periode Agustus-Desember sudah banyak warga yang mendatangai Disdukcapil untuk membuat kartu identitas. Meski mengklaim banyak warga yang sudah membuat KTP, tapi Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Disdukcapil Lamsel Indra Mirza tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah masyarakat yang telah melakukan perekaman hingga Desember ini. Dia beralasan data tersebut langsung masuk ke Kementerian melalui jaringan online. Artinya, Kabid Kependudukan Disdukcapil ini hanya menduga-duga saja angka 90 persen tersebut. “Di server kabupaten tidak ada jumlah warga yang sudah melakukan perekaman. Data kemarin kita dari kementerian setelah satu semester. Kalau perkiraan kami, saat ini sudah mencapai 90 persen. Karena, orang yang melakukan perekaman juga banyak yang terdata di kecamatan yang langsung online ke pusat,”ungkap Indra kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, Rabu (16/12). Dia menambahkan, klaim angka perekaman mencapai 90 persen bukan tanpa alasan. Sebab, selain perekaman online di 17 kecamatan, menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) juga banyak warga yang melakukan perekaman KTP-El. “Nanti, kita bakal mengetahui data real semester II usai tahun ini. Jadi akan kelihatan berapa warga yang sudah melakukan perekaman. Bahkan, angka masyarakat yang wajib KTP juga akan terlihat penambahannya. Karena, banyak juga adik-adik kita yang sudah memasuki usia 17 tahun atau wajib KTP,”tutupnya. Diberitakan sebelumnya, jumlah masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) tergolong masih cukup tinggi. Padahal, tahun 2016 seluruh masyarakat di Indonesia hanya diberlakukan KTP-El sebagai tanda pengenal identitas diri. Hal ini tentunya perlu kerja keras Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) selaku SKPD yang menangani soal perekaman KTP-El. Misalnya, dengan memberikan himbauan kepada masyarakat atau dengan sosialisasi ke wilayah pedesaan. Berdasarkan data yang dimiliki Disdukcapil Lamsel, untuk periode semester I Agustus 2015, tercatat sebanyak 272.545 penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman dari 938.714 penduduk wajib KTP. Saat dikonfirmasi, Disdukcapil membantah jika pihaknya tidak melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan perekaman KTP-El. Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi ke desa-desa hingga menghimbau kepala desa (kades) terpencil agar meminta layanan KTP-El mobile apabila banyak warganya yang belum melakukan perekaman. “Kita terus sosialisasi ke desa-desa bahkan ke sekolah-sekolah tingkat atas. Apabila sudah ada warga yang menginjak usia wajib KTP, kita minta untuk melakukan perekaman ke kecamatan atau ke Disdukcapil,”kata Kepala Disdukcapil Hasan Apriansyah, SH diwakili Kabid Kependudukan Indra Mirza, Selasa (15/12). (idh)
Tak Punya Data Real, Disdukcapil Klaim Perekaman KTP-El Sudah 90 Persen?
Kamis 17-12-2015,09:21 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :