RAJABASA – Seluruh kepala sekolah (kepsek) SD di Kecamatan Rajabasa mulai verifikasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan. Informasinya, tujuan verifikasi terhadap kepala sekolah itu untuk melihat usia, masa kerja dan kinerja mereka sebagai pimpinan. Dikonfirmasi mengenai verifikasi kepala sekolah di wilayahnya, Plt. Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Rajabasa Pris Rita Arief, S.Pd.,MM membenarkannya. Pris mengatakan bahwa verifikasi itu dilakukan secara langsung oleh Dinas Pendidikan Lamsel terhadap 17 sekolah dasar yang ada di wilayah itu. “Untuk SD, semua kepsek di verifikasi ulang,” kata Pris kepada Radar Lamsel, kemarin. Saat ditanya mengenai tujuan dari verifikasi itu, Pris tak mengetahui secara persis. “Kalau itu saya kurang tahu juga, apa mau lihat usia, masa kerja atau juga kinerjanya. Karena ada dari inspektorat juga,” singkatnya. Dikonfirmasi terpisah, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lamsel Drs. Koharuddin membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi faktual dan wawancara kepada para calon kepala sekolah SD dan SMP yang dilakukan di 17 kecamatan. Kohar pun menjelaskan maksud dan tujuan mengapa verifikasi itu harus dilakukan. Menurutnya, verifikasi faktual calon kepsek adalah untuk mengetahui fakta kebenaran status PNS dalam hal ini guru maupun kepsek yang sekarang berstatus demisioner mengajukan diri sebagai calon kepsek SD dan SMP Negeri di Lamsel. “Mencari sosok kepsek yang memiliki kompetensi dan kapabilitas secara profesional dalam pengelolaan manajemen sekolah, karena selain kepsek, tugas mereka juga sebagai kepala UPT sekolah,” jelasnya. Kohar melanjutkan, verifikasi kepala sekolah yang baru juga harus memiliki 6 komponen pengetahuan dan kemampuan sebagai edukator, pendidik, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator dan motivator. Ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan rekruitmen kepsek. Menurut Kohar, verifikasi ulang terhadap calon kepala sekolah ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada setiap PNS guru untuk meningkatkan kariernya, sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam permendiknas No. 28/2010 yang mengatur tentang pemilihan dan penetapan kepsek. “Sehingga dapat mewujudkan mutu sekolah yang unggul dan berkualitas baik secara manajerial maupun akademik,” pungkasnya. (rnd)
Dinas Pendidikan Verifikasi Ulang Calon Kepala Sekolah SD
Jumat 02-02-2018,00:16 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :