DPMPTSP Buka Gerai Pelayanan Perizinan Gratis

Jumat 02-02-2018,00:17 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PALAS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu  (DPMPPTSP) Pemkab Lampung Selatan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Bahkan program tersebut diberikan secara gratis dengan membuka gerai perizinan di Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas. Kabid Pelayanan  Perizinan DPMPTSP Pramudia Wardhana mengatakan, hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pelayaan terhadap masyarakat. Direncanakan gerai pelayanan perizinan ini akan berkeliling di semua kecamatan di Lampung Selatan. “Pembuatan SIUP dan TDP secara gratis ini diharapkan dapat menigkatkan semangat bagi pelaku usaha mikro di Kecamatan Palas ini. Proses pembuatannya hanya membutuhkan waktu satu jam,” ujar Pramudia Wardhana kepada Radar Lamsel, Kamis (1/2). Selain melayani pembuatan SIUP dan TDP, pihak DPMPTSP juga melayani pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun untuk surat IMB tidak dapat diterbitkan dalam waktu satu jam. “Untuk yang mengurus pemutihan IMB suratnya tidak bisa langsung diterbitkan karena pihak kami harus melakukan  pengukuran luas bangunan terlebih dahulu, melanggar GSB atau tidak,” kata dia. Pramudia melanjutkan, program ini merupakan intruksi Bupati Lamsel Zainudin Hasan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terkait perizinan. Dengan segala kemudahan ini dapat membangkitkan semangat dan memajukan para pelaku usaha mikro di Kecamatan Palas ini. “Untuk Selanjutnya, setelah Kecamatan Palas kami akan memberikan pelayan di Kecamatan Rajabasa. Kepada masyarakat yang ingin membuat SIUP, TDP serta IMB diharapkan untuk menyiapkan persyaratanya terlebih dahulu,” pungkasnya. (Cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait