KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan tidak memperpanjang kontrak kerja kepada 22 Tenaga Kerja Harian Lepas (THLS) yang bertugas pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tahun 2018 ini. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim evaluasi THLS sebelum menerbitkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lamsel Akar Wibowo, SH memastikan, SK perpanjangan kontrak THLS telah diterbitkan dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan melalui OPD masing-masing. Pada tahun ini, tercatat sebanyak 1.598 THLS yang mengabdikan diri di Kabupaten Khagom Mufakat ini. “Ya, 22 THLS yang tidak di perpanjang karena persoalan kedisiplinan. Sebab, dalam Perbup sudah jelas jika tidak disiplin bersedia diberhentikan. Kami juga pastikan semua THLS sudah terima SK yang kami bagikan melalui OPD pada akhir Januari lalu,” ungkap Akar saat dikonfirmasi Radar Lamsel melalui sambungan telepon, kemarin. Selain persoalan kedisiplinan, imbuhnya, terdapat beberapa THLS yang memang sudah mengundurkan diri. “Kalau rinciannya berapa yang mundur dan yang tidak disiplin saya tidak hafal. Yang pasti, lebih banyak yang tidak disiplin ketimbang yang mengundurkan diri. Sekarang saya lagi di luar kantor sedang menghadiri Musrenbang,” tambahnya. Akar melanjutkan, sanksi terberat bagi THLS yang kurang disiplin memang telah tertuang dalam Perbup nomor 11 tahun 2011 tentang kedisiplinan THLS di Lingkungan Pemkab Lamsel. Yang mana dijelaskan jika THLS tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut, maka Pemkab akan memutus kontrak kerjanya. “Ketentuan lainnya, jika dalam waktu tiga bulan yang bersangkutan absen kerja tanpa keterangan selama 20 hari juga tidak akan di perpanjang kontraknya. Kita terus akan melakukan evaluasi terhadap para THLS ini. Kalau memang dia tidak produktif, maka akan langsung kita putus kontraknya,” lanjutnya. Lebih jauh Akar memastikan, jumlah THLS di Lamsel tahun ini akan bertambah. Sebab, melalui jalur tenaga kesehatan tengah melakukan rekrut tenaga keperawatan, dokter dan beberapa petugas medis lainnya. “Ya, sekarang masih dalam tahapan pendaftaran. Artinya, begitu mereka dinyatakan lolos seleksi, akan langsung terdaftar sebai THLS di kabupaten ini,” pungkasnya. (idh)
Kontrak Kerja 22 THLS Diputus Tahun Ini
Kamis 08-02-2018,08:28 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :