KALIANDA – Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Lampung Selatan langsung menginstruksikan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di wilayah cakupan Kecamatan Natar dan sekitarnya untuk tidak lagi merujuk (revral) pasien ke RS Natar Medika. Ini merujuk pada surat pemberitahuan dari Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS) terkait persoalan pemutusan hubungan kerjasama dengan rumah sakit swasta tersebut. Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Diskes Lamsel dr. Media Aprilia membenarkan adanya pemutusan sementara MoU antara BPJS dan RS Natar Medika. Bahkan, surat resmi dari BPJS sebagai tembusan dan pemberitahuan terkait persoalan itu juga telah diterimanya sejak Bulan Januari, lalu. “Ya, memang benar informasi itu. Kami juga sudah menerima surat resmi sebagai pemberitahuan dari BPJS. Maka, kami langsung ambil tindakan sosialisasi ke puskesmas yang ada di wilayah Kecamatan Natar dan sekitarnya. Agar, mereka bisa merujuk ke rumah sakit tipe C lain di Bandarlampung. Sehingga, pasien tidak terlalu diberatkan dengan biaya pengobatan,” ungkap Media saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, kemarin. Diskes sendiri mengaku, tidak tahu secara kongkret soal pelanggaran administrasi apa yang telah dilakukan oleh RS Natar Medika sehingga mendapatkan sanksi terberat ini. Sebab, surat pemberitahuan yang diterima pemerintah hanya sebatas informasi pemutusan kerja antara kedua pihak. “Makanya, kami diminta untuk memberitahukan ke seluruh puskesmas yang ada di wilayah itu supaya tidak merujuk pasien kesana lagi. Jadi, kita arahkan ke rumah sakit tipe C terdekat lainnya yaitu RS Bintang Amin dan RS Bhayangkara,” katanya. Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya pemutusan hubungan kerjasama tersebut tidak dipungkiri akan menjadi sebuah persoalan baru dibidang pelayanan kepada masyarakat. Sebab, pasien yang membutuhkan pertolongan pada rumah sakit tipe C harus menempuh jarak lebih jauh. “Memang jaraknya lebih jauh. Tetapi, kami rasa masih bisa terjangkau dalam waktu yang tidak begitu lama. Maka dari itu, kami harap manajemen RS Natar Medika bisa segera berbenah dan menataati apa yang di sampaikan oleh BPJS. Supaya, kerjasama bisa dilanjutkan lagi. Sebab, pada tahun 2020 mendatang seluruh rumah sakit wajib kerjasama dengan BPJ. Kalau tidak, izin operasi nya akan dicabut alias ditutup,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Lampung Selatan memastikan telah melakukan pemutusan hubungan kerjasama (MoU) sementara dengan Rumah Sakit Natar Medika, Kecamatan Natar sejak 1 Februari 2018 lalu. Hal ini dikarenakan terdapat pelanggaran administrasi berdasarkan hasil audit pada tahun anggaran 2017. Kepastian ini disampaikan Staf BPJS Lamsel Budi saat dikonfirmasi Radar Lamsel, kemarin. Budi membenarkan soal informasi yang beredar di kalangan masyarakat jika rumah sakit swasta itu tidak lagi melayani pasien BPJS. Bahkan, pihaknya juga telah memberikan surat ke Pemkab Lamsel melalui Dinas Kesehatan terkait persoalan itu. “Untuk sementara waktu sampai batas waktu yang tidak ditentukan memang RS Natar Medika kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan diputus per 1 Februari, kemarin. Ini merujuk dari hasil audit oleh tim auditor BPK TA 2017. Kita juga tidak tahu sampai kapan mereka bisa kerjasama lagi dengan pihak kami (BPJS’red),” ungkap Budi. (idh)
Diskes Minta RS Natar Medika Berbenah
Jumat 09-02-2018,15:15 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :