“Kasihan Mereka, Hanya Punya Lagu Indonesia Raya Tapi Tidak Punya Hak Atas yang Dinyanyikan”

Jumat 18-12-2015,11:11 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KETAPANG – Perjuangan aparat desa dan tokoh masyarakat yang tinggal di kawasan hutan register 1 Way Pisang tak pernah surut. Meski tahu bahwa proses pembebasan lahan yang dikuasai pemerintah itu membutuhkan waktu lama, namun harapan itu terus kobarkan. Seperti yang diungkapkan Kepala Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang Imam Junaidi kepada Radar Lamsel, kemarin. Imam Junaidi mengatakan, dia bersama ratusan kepala keluarga sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di Desa Kemukus yang masuk kawasan hutan Register 1 Way Pisang. “Prosesnya mungkin lama mas, tapi tidak apa-apa yang penting anak cucu kami punya tanah air. Kalau tidak kasihan mereka hanya punya lagu Indonesia Raya tapi tidak punya hak atas yang di nyanyikan,” ungkap Imam Junaidi, Kades Kemukus dua periode ini kepada Radar Lamsel melalui pesan singkatnya. Dikatakan, perjuangan untuk membebaskan lahan yang di tempati sebagai pemukiman warga sudah puluhan tahun itu tidak baru beberapa pekan ini saja. Usulan untuk membebaskan kawasan Way Pisang khususnya yang menjadi pemukiman warga sudah sejak beberapa tahun lalu. Namun, katanya, sampai saat ini tidak ada tanggapan serius dari pemerintah. “Kami melakukan ini berdasarkan undang-undang. Dimana dalam aturan itu menyebutkan, kalau lahan sudah ditempati sekitar 30 tahun lebih, maka lahan itu bisa dibebaskan. Ada beberapa desa yang 100 persen masuk kawasan hutan register. Seperti Desa Kemukus dan Desa Lebungnala, Kecamatan Ketapang. Selanjutnya Desa Sumbersari dan Desa Margajasa, Kecamatan Sragi. Desa Gandri, Kecamatan Penengahan. Itulah desa-desa yang total masuk dalam kawasanRegister 1 Way Pisang,” paparnya. Sebelumnya, tuntutan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan Register 1 Way Pisang kembali mencuat beberapa pekan lalu. Saat itu, sejumlah desa mengancam golput atau tidak menggunakan hak suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember lalu. Ancaman itu lalu ditanggapi oleh Pemkab Lamsel. Pj. Bupati Lamsel Kherlani langsung memanggil aparat desa dan tokoh masyarakat di kawasan itu. Selanjutnya, Kherlani meminta Dinas Kehutanan menindaklanjuti tuntutan warga itu dengan melaksanakan pengukuran dan mendata fasilitas umum yang masuk kawasan register. Data-tata tersebut sebagai laporan Pemkab Lamsel ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. Sementara itu, aparat desa dan tokoh masyarakat menggelar pertemuan dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Kehutanan RI dan KPK. (man)

Tags :
Kategori :

Terkait