Angkutan Penumpang Jenis Pick Up Diberi Izin Istimewa GEDONGTATAAN - Angkutan penumpang yang menggunakan plat nomor polisi warna hitam diwilayah pedesaan diberikan izin istimewa. Dimana, banyak mobil angkutan barang jenis pick up yang hanya memiliki kapasitas 3 orang penumpang berubah menjadi angkutan penumpang dengan daya tampung mencapai 10 hingga 12 orang. Hal ini di ungkapkan Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Pesawaran Afdal Faisal, bahwa mobil angkutan barang yang beroperasi menjadi angkutan penumpang khususnya di wilayah pesisir sudah beroperasi sejak lama sehingga mendapatkan izin khusus.
\"Izin istimewa yang kita (Dishub, red) berikan dikarenakan sudah banyak angkutan barang yang menjadi angkutan penumpang sejak lama atau turun temurun. Dan dilain sisi juga tidak ada angkutan umum yang beroperasi ke wilayah pesisir, sehingga kendaraan angkutan barang yang diubah menjadi angkutan penumpang tersebut sudah menjadi kebiasaan masyarakat disana (pesisir,red),\" ungkapnya, kemarin.
Meski begitu, lanjut Afdal, kendaraan angkutan barang yang menjadi angkutan penumpang juga harus memiliki tingkat kenyamanan bagi penumpang, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan. \"Kalau angkutan barang diubah menjadi angkutan penumpang harus memiliki tingkat kenyamaan bagi penumpang. Seperti harus adanya pelindung bagian atas serta kanan dan kiri kendaraan sebagai penutup. Selain itu, di bagian belakang kendaraan juga harus ada tempat untuk naik dan turunnya penumpang,” ujarnya. Sementara, imbuhnya, bagi trayek angkutan yang di keluarkan oleh Dishub Pesawaran mengacu dengan simpul jalan nasional, akibat kebutuhan, perkembangan penduduk dan tranportasi. \"Trayek yang dikeluarkan Dishub merupakan simpul jalan nasional, akibat kebutuhan masyarakat, perkembangan penduduk dan transportasi. Kalau dalam aturan tidak diberikan izin trayek, tapi tetap beroprasi maka kembali keranah kepolisian, karena melanggar ketentuan yang sudah ada, lalu pihak kepolisian juga bisa memberikan kebijakan diskresi yang dinilai ketika tidak diberikan izin trayek tetapi tetap beroperasi maka akan dilihat dari perkembangan yang sudah lama berjalan dan kebutuhan masyarakat setempat,” paparnya. Sementara, Kepala Bidang Angkutan Darat Muhtador, bahwa angkutan penumpang yang bernomol polisi hitam bisa dikatakan ilegal, karena tidak terdaftar di Dishub Pesawaran. \"Saat ini angkutan umum yang terdaftar di Dishub pesawaran sekitar 150 kendaraan dan sudah lolos uji KIR. Sedangkan bagi angkutan ber nomor polisi hitam, khususnya wilayah pesisir yang sudah beroperasi sejak lama bisa dikatakan illegal, dan jika terjadi kecelakaan maka tidak ada asuransi dari Jasaraharja melainkan tanggung jawab pemilik kendaraan,” tuturnya. Untuk itu, lanjutnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran telah mengajukan pembuatan Perda dengan mengacu Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan, sehingga angkutan umum yang masih bernomor polisi hitam bisa terdaftar di Dinas Perhubungan. “Kami juga akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik dan pengemudi angkutan barang yang di ubah menjadi angkutan penumpang yang dapat membahayakan keselamatan para penumpang. Seperti peristiwa kecelakaan angkutan yang membawa anak sekolah di wilayah pesisir,” pungkasnya. (Acp)