CANDIPURO – Sebanyak 43 bidang lahan yang masuk skema proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) diregister 40 Dusun Gayaindah, Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Eksekusi pembebasan lahan itu baru menyasar 35 pemilik lahan dari 43 bidang dengan jumlah ganti rugi mencapai Rp 7.000.002.724.00,- selebihnya 22 bidang masih dalam proses gugatan di PN Kalianda yang diklaim milik Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Panitia Perdata PN Kalianda Zamaludin mengatakan eksekusi lahan JTTS STA 50 – 52 itu berdasar surat keputusan eksekusi penetapan Nomor 12/Pdt.P.Eks/2018/PN Kla. Penetapan nomor 2/P.dt.P.Kos/2018/PN Kla tanggal 18 Januari 2018. “Perkara penitipan uang ganti rugi kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar kepada 35 orang pemilik 43 bidang lahan,” kata Zamaludin di Dusun Gayaindah Desa Batuliman, Kamis (15/3) kemarin. Dari hasil pembacaan yang disampaikan Zamaludin, ganti rugi dengan nominal terbesar didapat oleh Kairin warga RT 06 RW 018 Desa Batuliman Indah sebesar Rp. 700.581.420.00,- dengan luas lahan 698 meter persegi. Sementara 22 bidang yang masih dalam proses gugatan dan belum dilakukan ganti rugi harus menunggu hasil keputusan PN Kalianda. Hal senada dikatakan Kades Batuliman Indah, Bejo. Ia membenarkan bahwa dari 65 bidang baru 43 bidang yang sudah menerima ganti rugi. Selebihnya kata dia belum bisa dipastikan kapan hasil keputusan dikeluarkan oleh PN karena sampai saat ini proses persidangan masih terus berjalan. “Ya, 22 bidang belum selesai masih dalam proses. Rabu (14/3) lalu saya juga menjadi saksi pada persidangan. Sejauh ini 35 pemilik lahan setuju dengan nominal yang ditetapkan,” ujar Bejo. Camat Candipuro Wasidi menjelaskan 22 bidang lahan yang belum dibebaskan sejatinya masih perlu melengkapi administrasi atau ketentuan lainnya. Secara umum eksekusi berjalan lancar tanpa ada komplain yang disuarakan oleh masyarakat. “Untuk 22 bidang ini masih kita tunggu prosesnya, sedangkan untuk 43 bidang sudah clear. Namun memang 22 bidang ini meski ada sertifikat dan sporadik sempat juga diklaim milik Dinas Kehutanan Provinsi,” imbuhnya. Pantauan wartawan koran ini eksekusi yang melibatkan dua pleton petugas kepolisian berjalan lancar dan aman. Turut hadir Kepala Panitera PN Kalianda Herman, Uspika Candipuro Danramil Sidomulyo, Juru Sita PN Kalianda Elpian, Joko Wasisto tokoh masyarakat Batuliman Indah, Pihak Waskita Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen KemenPUPR Mislan. (ver)
43 Bidang Lahan JTTS Dieksekusi, 22 Bidang Tertunda
Jumat 16-03-2018,08:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :