KATIBUNG – Setelah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dari Kementerian PUPR , sebanyak 116 bidang lahan di Kecamatan Katibung dan Candipuro langsung digusur untuk percepatan pembangunan. Aceng (40), warga Dusun Kupangcurup, Desa Tanjungratu membenarkan usai menerima UGR dari proses persidangan Pengadilan Negeri lahan tanam tumbuh miliknya langsung digusur dan diratakan oleh alat berat. “Tak lama setelah pembacaan permohonan eksekusi oleh PN Kalianda tim pelaksana proyek langsung menerjunkan alat berat dan mulai meratakan lahan yang sudah dieksekusi,” kata Aceng kepada Radar Lamsel, Senin (19/3) kemarin. Aceng menjelaskan dari 88 bidang yang masuk skema pembangunan JTTS terdiri dari lahan tanam tumbuh, pekarangan dan sejumlah hunian. Namun 15 bidang lainnya kata dia belum dilakukan penggusuran lantaran masih dalam proses persidangan. “Kalau yang 15 lahan lainnya belum dapat digusur, sebab proses sidang belum membuahkan hasil. Katanya sih masih ada lanjutan sidang di PN Kalianda,” sebut dia. Sementara di Desa Batuliman Indah Kecamatan Candipuro pun demikian. Total 43 bidang sudah mulai digarap untuk mengejar target pembangunan JTTS sesegera mungkin. Kades Batuliman Indah, Bejo menjelaskan 43 bidang tanah yang selesai dibacakan putusan eksekusinya pekan lalu sudah dikerjakan oleh petugas Tol. Itu ditandai dengan sejumlah alat berat yang sudah beraktifitas. “43 bidang yang sudah mulai digusur, 22 bidang lainnya masih mengikuti proses persidangan,” singkatnya. Camat Candipuro Wasidi menjelaskan 22 bidang lahan yang belum dibebaskan sejatinya masih perlu melengkapi administrasi atau ketentuan lainnya. Secara umum eksekusi berjalan lancar tanpa ada komplain yang disuarakan oleh masyarakat. “Untuk 22 bidang ini masih kita tunggu prosesnya, sedangkan untuk 43 bidang sudah clear. Namun memang 22 bidang ini meski ada sertifikat dan sporadik sempat juga diklaim milik Dinas Kehutanan Provinsi,” imbuhnya. Sebelumnya Kepala JTTS STA 39 – 52 Marsesa Edward mengatakan terdapat 73 bidang lahan yang selesai dieksekusi dari keseluruhan di stationing itu mencapai 88 bidang. “73 bidang dari 88 bidang di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung,” kata dia, Minggu (18/3) kemarin. Secara keseluruhan jumlah bidang yang telah dieksekusi didua kecamatan itu sebanyak 116 bidang terdiri dari 43 bidang di Desa Batuliman dan 73 bidang di Desa Tanjungratu.Diketahui, wilayah didua desa itu masuk dalam kawasan hutan register 40. Namun masyarakat berpegangan pada sertifikat tanah dan sporadik, persoalan ini masih berlanjut dipersidangan PN Kalianda. (ver)
Terima UGR, 116 Bidang Lahan Langsung Digusur
Selasa 20-03-2018,07:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :