Diduga Selewengkan DD, Warga Laporkan Kadesnya ke Kejari

Selasa 20-03-2018,07:47 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

RAJABASA – Warga Desa Waimuli Timur, Kecamatan Rajabasa melaporkan kepala desanya yaitu Drs. Zamra Ghozali ke Kejaksaan Negeri Kalianda perihal adanya dugaan tindakan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017. Masyarakat yang terdiri dari unsur BPD, ketua nelayan dan tokoh masyarakat ini beranggapan bahwa Zamra panggilan akrab Zamra Ghozali menyelewengkan dana dari pemerintah pusat dengan melakukan pembangunan fiktif. Dari data Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Waimuli Timur tahun 2017 lalu, Desa Waimuli Timur memiliki 27 jenis kegiatan yang dikerjakan diseluruh dusun. Dari 27 kegiatan itu, warga beranggapan kalau 16 kegiatan diantaranya adalah fiktif alias tak dikerjakan oleh Pemerintah Desa Waimuli Timur. Jenis 16 kegiatan itu adalah rehab jalan rabat beton, sarana air bersih, kegiatan keagamaan, kegiatan kemasyarakatan, pembangunan saluran pembuangan air limbah (SPAL) dan program jambanisasi. Kegiatan fiktif lainnya adalah bantuan dan nelayan, bantuan modal usaha Rumah Tangga Miskin (RTM), koperasi/BUMDes, kegiatan pemuda dan olahraga, kegiatan Persiapan Hari Besar Nasional (PHBN), pelatihan kader kesehatan, pengadaan laptop, pengadaan meubel kantor, pengadaan plank kantor desa dan kegiatan seni dan budaya. Di kantor Kejaksaan, warga meminta pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda. Namun yang bersangkutan sedang tidak ditempat. Alhasil, warga pun hanya menyerahkan laporan itu. Pihak Kejaksaan pun meminta mereka untuk menunggu proses laporan itu selama satu minggu kedepan. Selain kegiatan fiktif, mereka juga turut melaporkan tentang adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua BPD Waimuli Timur, yaitu Jazuli yang merupakan adik kandung Zamra. Alhasil, warga melaporkan persoalan ini ke Pemkab Lamsel. Surat laporan itu pun diserahkan Bagian Umum. Kedatangan warga Desa Waimuli Timur juga disambut secara langsung oleh Kabag Umum Amran, SE. Diruangan itu, warga sempat berbincang dengan Amran soal isi surat tersebut. Warga juga meminta Amran untuk melaporkan surat tersebut secara langsung kepada Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum. Namun Amran tak bisa melakukannya. Sebab, kata Amran, tugas Bagian Umum hanya menyampaikan surat laporan tersebut karena mereka tak memiliki wewenang untuk memediasi secara langsung kepada bupati. “Kami tak memiliki wewenang, paling kami hanya bisa menyampaikan, karena beliau (bupati) juga sedang tidak ada disini,” kata Amran. Setelah menyampaikan laporan ke kantor bupati, warga langsung menuju ke kantor DPRD Lamsel. Disana warga juga menyerahkan laporan ke ruangan Bagian Umum. Warga berharap laporan yang mereka lakukan bisa langsung direspon oleh pimpinan masing-masing. Wakil Ketua BPD Waimuli Timur Sihabudin mengatakan, mereka memang sengaja melaporkan Zamra karena dinilai sudah tak transparan dalam pengelolaan anggaran dan pengerjaan Dana Desa. Selain itu, ia juga menilai penunjukkan Jazuli sebagai Ketua BPD Waimuli Timur adalah tindakan yang salah. “Ada campur tangan persaudaraan disini,” katanya kepada Radar Lamsel usai menyampaikan laporan di Kejaksaan Negeri Kalianda, Senin (19/3) kemarin. Selain hal tersebut, Sihabudin mengatakan, kesalahan lain yang dilakukan oleh Jazuli yang langsung mengambil keputusan dengan melakukan tanda tangan persetujuan pelaksana kegiatan yang diajukan oleh desa. Menurutnya, hal itu tak boleh dilakukan karena Jazuli belum mendapat SK (Surat Keputusan) sebagai Ketua BPD yang sah. “Jelas itu menyalahi aturan, dia kan tidak punya SK. Kok bisa-bisanya tanda tangan buat persetujuan, kalau begini ceritanya pasti ada yang aneh,” katanya. Tokoh Masyarakat Desa Waimuli Timur Hi. Johan Efendi juga ikut bersuara soal tindakan yang telah dilakukan oleh Zamra yang diduga melakukan penyelewengan. Johan pun meminta laporan mereka segera bisa ditanggapi supaya ada kelanjutan dan titik terang soal laporan yang telah mereka serahkan. “Bayangkan dari 27 hanya 11 yang terlaksana, mau bagaimana. Kami juga sudah crosscheck (pemeriksaan’red) ke lapangan, dan laporan yang kami buat ini benar, bahwa Zamra tak melakukan separuh diantaranya,” katanya. Johan mengatakan, laporan yang mereka lakukan itu semata-mata hanya ingin melihat pemerintahan yang bersih dan transparan. “Alangkah baiknya seperti itu, tentu kami (masyarakat’red) tak akan mengusik jika pengerjaannya transparan. Tapi pada kenyataannya kan tidak, maka kami laporkan,” pungkasnya. Saat dikonfirmasi Radar Lamsel soal laporan yang dilakukan warganya, Kepala Desa Waimuli Timur Drs. Zamra Ghozali mengatakan bahwa penunjukkan Jazuli sebagai Ketua BPD merupakan hasil dari kesepakatan BPD itu sendiri. “Ketua yang dulu mengundurkan diri karena kesibukan, jadi diganti. Itu pun hasil kesepakatan BPD,” jawabnya. Mengenai soal laporan penyelewengan yang dilakukan oleh warganya, Zamra belum mau menanggapi. “Yang pasti dikonsultasikan dulu, kan ada Apdesi,” katanya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait