Sembilan Kali Gagahi Pacar Dibawah Umur

Selasa 22-12-2015,09:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak yang masih dibawa umur, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 60 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan, terhadap Maulana Riski (20) warga Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Senin (21/12). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Atas petusan ini, silahkan terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, menerima atau pikir-pikir selama sepekan. Hal sama juga berlaku bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU),”ujar Majelis Hakim. Mendengar vonis dari Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU Nurhayati, SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan menyatakan menerima. “Saya terima Bu Hakim,”ujar terdakwa diamini JPU. Sementara itu, perbuatan terdakwa dilakukan berawal dari perkenalannya dengan Sut (16) dari rekannya yang memberikan nomor telepon. Setelah berkenalan, keduanya sering telpon-telponan dan kirim SMS. Karena sering berhubungan melalui ponsel, terdakwa mengajak korban untuk ketemuan. Korban akhirnya menuruti permintaan terdakwa dan bertemu di belakang rumah korban tepatnya di areap persawahan. Terdakwa lalu merayu korban dan mengajak hubungan badan, hingga sampai sembilan kali dalam waktu yang berbeda. Perbuatan terdakwa, diketahui tetangga korban yang curiga saat korban dibawa oleh terdakwa. Paman korban yang dilapori tetangganya, lalu menanyakan kepada korban tentang apa yang telah dilakukannya. Korban mengaku telah diajak berhubungan badan dengan terdakwa hingga sembilan kali. Karena tak terima dengan perlakukan terdakwa, paman korban melaporkan terdakwa ke Polisi. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait