Lamsel Gelar Pakta Integritas bagi Pimpinan OPD
Selasa 27-03-2018,07:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Zainudin: Terbukti Melanggar Komitmen, Mundur Dari Jabatan!
KALIANDA – Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja sebagai bentuk komitmen atas kesiapannya memimpin satuan kerja (satker) di Kabupaten Lampung Selatan. Jika terbukti melanggar, otomatis pejabat yang bersangkutan mundur dari jabatannya (non job’red).
Selain itu, tandatangan diatas materai itu juga sebagai perwujudan bersama dalam upaya kejujuran, pencegahan korupsi, dan keterbukaan dengan pimpinan.
Hal ini ditegaskan Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan dalam arahannya pada kegiatan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kerja oleh seluruh pejabat eselon II dan III kepala OPD dan Camat di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel, Senin (26/3) kemarin.
Menurutnya, pakta integritas merupakan pernyataan komitmen para kepala OPD kepada pimpinan yang harus dipahami secara menyeluruh. “Inilah komitmen atau pernyataan sikap agar tidak ada lagi yang mengatasnamakan bupati dalam menentukan kebijakan. Semua pejabat harus paham, ini bukan semata hanya acara seremonial. Jangan kita menandatangani tetapi tidak tahu makna dan isi perjanjian ini. Jika melanggar, otomatis dia mundur dari jabatannya,” tegas Zainudin.
Adik kandung Ketua MPR-RI H. Zulkifli Hasan ini juga meminta seluruh kepala OPD untuk memperkuat koordinasi antar lembaga. Mereka (kepala OPD’red) wajib melaksanakan program kegiatan dengan tepat waktu serta tepat guna. Sehingga, dampaknya dapat dirasakan dan membawa manfaat bagi masyarakat.
“Saya ingin setiap kegiatan bisa melibatkan masyarakat. Apa yang kita perbuat atau programkan wajib dirasakan masyarakat dan juga ada manfaatnya bagi masyarakat. Mudah-mudahan dengan semua ini bisa meningkatkan kualitas kinerja kita untuk Lamsel yang lebih baik lagi kedepannya,” tukasnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Lamsel Joko Sapta menyampaikan, pakta integritas adalah komitmen pejabat kepada pimpinan untuk mengedepankan integritas diatas segala-galanya dalam melaksanakan tupoksi dan kewenangan.
Dia merinci, setidaknya terdapat 7 poin tertuang dalam isi pakta integritas yang merupakan pernyataan janji bersama atau komitmen pejabat sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. “Poin pertama, harus menjaga citra dan kredibilitas institusi. Jangan sampai institusi kita tercemar karena hal-hal yang menyangkut pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pejabat,” kata Joko dalam laporan kegiatan.
Poin berikutnya, pejabat harus memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerjanya. Lalu, senantiasa berusaha memenuhi standar kerja dan selalu meningkatkan kompetensi.
“Berikutnya adalah, proaktif dalam mencegah pemberantasan korupsi, menghindari gratifikasi, sebisa mungkin menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest), dan yang terakhir menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi,” terangnya.
Lebih jaug dia mengatakan, apabila kepala OPD melanggar ketentuan yang tertuang dalam pakta integritas ini maka sanksi yang akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sebab, 7 point yang dijabarkan dalam komitmen tersebut telah diatur dalam undang-undang.
“Misalnya dia korupsi maka akan ditindak sesuai undang-undang. Begitu juga poin lainnya. Melanggar, proses sesuai ketentuan yang berlaku. Pimpinan juga bisa melihat kinerja jajarannya. Sanksi kongkret adalah pencopotan jabatan jika melanggar,” pungkasnya. (idh)
Tags :
Kategori :