Tingkatkan Kinerja untuk Pelayanan Publik Lebih Baik

Rabu 28-03-2018,05:26 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Sosialisasi Kelembagaan dan Kebijakan Anggota Korpri

KALIANDA – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) diminta untuk terus meningkatkan kinerja, mendorong efisiensi serta memperkuat sinergitas dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, pelayanan publik terhadap masyarakat bisa terlayani dengan baik. Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Keuangan Yusri, SE, MM mewakili Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan, saat membuka Sosialisasi Kelembagaan dan Kebijakan Dewan Pengurus Korpri di Aula Sebesi Gedung PKK Selasa (27/3) kemarin. Dia mengatakan, anggota Korpri harus meningkatkan kemampuan diri dalam memenuhi tuntutan dan kepentingan publik yang dilayani. “Khususnya bagi mereka yang tupoksinya bersentuhan langsung dengan masyarakat hendaknya memberikan pelayanan yang ramah dan bermutu. Berikan senyuman yang paling manis walauapun dalam hati menangis karena tengah bulan gajinya sudah habis,” ujar Yusri dalam sambutannya. Mantan Kepala BPKAD Lamsel ini juga mengingatkan, anggota Korpri harus dapat berkontribusi dalam menuntaskan reformasi birokrasi guna memantapkan postur pemerintah yang bersih dan berwibawa. Dan juga, mampu meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dalam mengemban tugasnya. Disamping itu, para ASN ini juga dituntut dapat melaksanakan tugas dan pengabdian dengan penuh  tanggungjawab. Dan menjadikan pelaksaan tugas pengabdiannya sebagai bagian dari ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Mari kita terus berupaya meningkatkan keteladanan di tengah-tengah kehidupan masyarakat dengan menciptakan kehidupan yang damai, toleran dan harmonis. Sebab, dimata masyarakat pegawai adalah orang-orang pilihan yang paling mengetahui dunia pemerintahan,” tutupnya. Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Lamsel Nurmali Rizal AR, SE, M.Si mengungkapkan, sosialisasi ini digelar agar anggota Korpri dapat meningkatkan etos kerja dan memahami Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan begitu, para pegawai bisa lebih memahami apa yang menjadi tugas seorang ASN. “Tujuan kegitan ini untuk mempererat jiwa korsa Pegawai Negeri Republik Indonesia sesuai dengan Panca Prasetya Korpri. Kami harap, kedepan mereka bisa lebih mantap dalam mengemban tugas di OPD masing-masing,” pungkas Nurmali dalam laporannya. (idh)
Tags :
Kategori :

Terkait