Empat Poktan Dapat Sertifikat Prima

Selasa 22-12-2015,09:47 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - ‎Lembaga Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) memberikan sertifikat prima 3 dan 2 kepada empat Kelompok Tani (Poktan) produsen komoditi holikultura di Kabupaten Lampung Selatan. Itu atas keberhasilannya dalam upaya memproduksi komoditi buah naga, pisang dan cabai merah yang aman dari residu pestisida. Sertifikat prima 3 dan 2 tersebut, diserahkan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lampung Selatan H. Kherlani, SE, MM kepada para ketua kelompok tani produsen komoditi hortikultura, usai acara Rapat Koordinasi (rakor) Dewan Ketahan Pangan (DKP) Kabupaten Lamsel, di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lamsel, Senin (21/12) kemarin. Kherlani mengucapkan selamat kepada kelompok tani penerima sertifikat Prima 3 dan Prima 2. Menurutnya, sertifikat yang diberikan merupakan pengakuan jaminan mutu dari Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang menilai produk holikultura yang dihasilkan oleh para kelompok tani telah aman dari residu pestisida. Sehingga produk yang dihasilkan tersebut layak untuk dikonsumsi, bermutu baik dan diproduksi dengan cara yang ramah lingkungan. \"Di masa mendatang, saya berharap akan lebih banyak lagi produk holtikultura yang memperoleh sertifikat tersebut. Sehingga, daya saing produk holtikultura di Lamsel semakin meningkat. Hal ini tentunya sangat penting karena kita akan segera menghadapi kompetisi yang makin ketat pada era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA),\"ujar Kherlani. Pada kesempatan itu juga, Mantan Pj. Bupati Pesisir Barat ini mengingatkan kepada seluruh anggota Dewan Ketahanan Pangan (DKP) agar pelaksanaan rapat koordinasi DKP yang digelar jangan hanya sebatas seremonial saja. Dia meminta, agar kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan membuahkan hasil yang bisa diterapkan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Khagom Mufakat ini. Lebih lanjut dia mengatakan, pemenuhan kebutuhan pangan mempunyai arti penting bagi kehidupan suatu bangsa. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang pangan juga mengamanatkan bahwa pemenuhan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia diselenggarakan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. \"Artinya, pemenuhan kebutuhan pangan diutamakan dari produksi dalam negeri. Selain itu juga adanya percepatan produksi pagan, khususnya padi, jagung dan kedelai yang saat ini kita laksanakan bersama secara serentak di seluruh tanah air. Dengan begitu, akan banyak poktan yang bakal mendapat penghargaan sertifikat prima di Lamsel,\"tukasnya. Sementara itu, Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Lamsel Ir. Rini Ariasih menjelaskan, sertifikat prima adalah proses pemberian sertifikat sistem budidaya produk yang dihasilkan setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan label produk Prima Satu (P-1), Prima Dua (P-2), dan Prima Tiga (P-3). Tujuan dari pelaksanaan sertifikasi prima tersebut, lanjut Rini Ariasih, adalah untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, memberikan jaminan dan perlindungan terhadap masyarakat atau konsumen, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkin penyimpangan mutu dan keamanan produk. Serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk. \"Untuk mendapat Sertifikasi Prima ini ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha tani. Yaitu pelaku usaha tani sudah menerapkan GAP, SOP dan registrasi kebun, pelaku usaha tani mengajukan permohonan sertifikasi, persiapan penilaian, pelaksanaan penilaian, laporan penilaian, keputusan sertifikasi, dan penyerahan sertifikat,\"terang Rini Ariasih. Lebih jauh dia menerangkan, Sertifikat Prima Dua (P-2) yaitu penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan bermutu baik. \"Sedangkan Prima Tiga (P-3) adalah penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman di konsumsi,\"pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait