KPU Tunggu Penetapan Jumlah Dapil

Senin 02-04-2018,07:03 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Dapil V Bertambah Satu Kursi Jika Skema 7 Dapil Ditetapkan

KALIANDA – KPU Lampung Selatan masih menunggu keputusan mengenai penetapan daerah pemilihan (dapil) pemilu 2019. Sejauh ini penyelenggara pemilu ditingkat kabupaten itu telah mengusulkan dua skema jumlah dapil ke KPU-RI. Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids mengungkapkan hal itu kepada Radar Lamsel disela-sela kegiatan rapat koordinasi dengan PPK mengenai pilgub Lampung pekan lalu. “Iya. Masih menunggu. Kan KPU-RI yang menetapkannya,” ungkap Hafids sapaan akrab Muhammad Abdul Hafids. Menurut Hafids, dari informasi yang dia terima, KPU RI bakal menetapkan alokasi jumlah kursi dan jumlah dapil diseluruh Indonesia pada pertengahan April ini. “Infonya pertengahan April akan ada penetapan. Jumlah dapil itu juga akan dibahas bersama DPR-RI terlebih dahulu sebelum ditetapkan,” kata pria yang sudah dua periode memimpin KPU di Lamsel itu. KPU Lampung Selatan sendiri memasrahkan penetapan jumlah dapil pemilu 2019 kepada KPU-RI. Menurut dia, skema jumlah dapil yang diusulkan sebanyak 7 dan 8 dapil. “Kami menunggu saja. Skema 7 atau 8 yang ditetapkan kami siap jalan,” ungkap Hafids. Kendati demikian skema jumlah dapil itu memang mengalami banyak perubahan mendasar. Utamanya mengenai alokasi kursi berdasarkan hasil proporsional jumlah penduduk disetiap kecamatan. Jika skema 7 dapil yang ditetapkan, maka proporsi dapil masih seperti pemilu 2014 lalu. Namun ada perubahan jumlah kursi pada dapil 1 yaitu Kalianda – Rajabasa dengan dapil 5 yaitu Katibung, Waysulan dan Candipuro. Rinciannya dapil I (Kalianda – Rajabasa) dengan alokasi 6 kursi; dapil II (Natar) dengan alokasi 8 kursi; dapil 3 (Jatiagung) alokasi 6 kursi; dan dapil IV (Tanjungbintang – Merbaumataram – Tanjungsari) alokasi 7 kursi. Lalu, dapil V (Katibung – Waysulan – Candipuro) alokasi 8 kursi; dapil VI (Sidomulyo – Waypanji – Palas) alokasi kursi 7; dan dapil VII (Penengahan – Ketapang – Sragi – Bakauheni) alokasi 8 kursi dengan total kursi di DPRD sebanyak 50 kursi. “Kalau yang ditetapkan adalah 7 dapil, maka dapil 5 akan bertambah satu kursi. Dari tujuh menjadi delapan kursi. Sedangkan dapil 1, yang tadinya 7 kursi akan berkurang satu menjadi 6 kursi. Itu berdasarkan asumsi bertambah dan berkurangnya jumlah penduduk disetiap kecamatan,” kata Hafids. Sementara jika yang ditetapkan adalah skema 8 dapil, maka akan ada penambahan dapil baru yang tentunya bakal mempengaruhi alokasi jumlah kursi disetiap dapil. Bahkan satu-satunya dapil yang memiliki alokasi delapan kursi hanyalah dapil 2 yaitu kecamatan Natar. Rinciannya dapil I (Kalianda – Rajabasa) 6 kursi; dapil II (Natar) 8 kursi; dapil III (Jatiagung) 6 kursi; dan dapil IV (Tanjungsari, Tanjungbintang, Merbaumataram) 7 kursi. Lalu, dapil V (Katibung – Waysulan) 5 kursi; dapil VI (Sidomulyo – Candipuro) 6 kursi; dapil VII (Waypanji, Palas, Sragi) 6 kursi dan dapil VIII (Penengahan, Bakauheni, Ketapang) 6 kursi dengan total kursi keseluruhan sebanyak 50 kursi. Komposisi itu jelas jauh berbeda dengan skema dapil pada pemilu 2014 lalu. Arena yang menjadi pertarungan para caleg 2014 itu antara lain dapil I (Kalianda – Rajabasa) dengan alokasi 7 kursi; dapil II (Natar) dengan alokasi 8 kursi; dapil 3 (Jatiagung) alokasi 6 kursi; dan dapil IV (Tanjungbintang – Merbaumataram – Tanjungsari) alokasi 7 kursi. Lalu, dapil V (Katibung – Waysulan – Candipuro) alokasi 7 kursi; dapil VI (Sidomulyo – Waypanji – Palas) alokasi kursi 7; dan dapil VII (Penengahan – Ketapang – Sragi – Bakauheni) alokasi 8 kursi dengan total kursi di DPRD sebanyak 50 kursi. Sejauh ini partai politik (parpol) di kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini juga telah menkalkulasi untung rugi skema penataan dapil yang tengah bergulir. Dari dua skema yang muncul dipermukaan,   ada 5 parpol yang mendukung 7 dapil untuk ditetapkan. Mereka adalah Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); Partai Perindo dan Partai NasDem. Sedangkan mereka yang menghendaki adanya penataan dengan jumlah 8 dapil juga 5 parpol. Mereka adalah Partai Gerindra; Partai Demokrat; Partai Golkar; Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (edw)
Tags :
Kategori :

Terkait