Pemerintah Bekukan Sementara Izin Investasi

Senin 02-04-2018,12:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Pemerintah pusat saat ini sedang membekukan sementara aturan izin investasi dan tidak menerbitkan izin yang dinilai masih tumpah tindih dengan regulasi lainnya. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPSPT) Kabupaten Pesawaran masih menunggu terkait regulasi baru yang rencananya bakal diterbitkan oleh pemerintah pusat tersebut. Kepala Dinas PMPSPT Pesawaran, Joni Arizoni melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Singgih Febrianto mengatakan, dibekukannya aturan izin investasi tersebut bersifat sementara hingga menunggu peraturan baru dari pemerintah pusat. \"Kalau tidak salah hanya dua minggu pembekuan izin investasi tersebut. Karena ada beberapa peraturan yang tumpang tindih,\" ujar Singgih, Minggu (01/4). Menurutnya, untuk izin perdagangan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) misalnya tidak boleh mencantumkan izin lain sebagai satu syarat. Sehingga tidak perlu izin mendirikan bangunan (IMB), tetapi izin lingkungan diatur melalui aturan yang lebih tinggi yakni undang-undang. \"Artinya masih ada beberapa aturan yang tumpang tindih. Sehingga, pemerintah ingin menyelaraskan beberapa aturan menjadi satu aturan. Untuk itu kita menunggu aturan lebih baku lagi, sehingga kita selaku pemerintah daerah tinggal mengikuti atau mengaplikasikan aturan yang diterbitkan dari pemerintah pusat,\" terangnya. Sehingga, lanjut Singgih, sekitar dua minggu kedepan pihaknya belum akan menerbitkan izin investasi sepanjang belum diterbitkan aturan terbaru dari pemerintah pusat. Dimana, aturan yang nantinya akan diterbitkan dari pemerintah pusat dimaksudkan untuk mempermudah proses perizinan. \"Jadi untuk dua minggu ini kita stop dulu, dan menunggu keluarnya aturan baru tersebut. Kalau sudah keluar, secara otomatis aturan lama batal demi hukum,\" ucapnya. Lebih jauh Singgih menambahkan, bahwa beberapa izin prinsip yang saat ini berubah yakni izin penanaman modal menjadi pendaftaran investasi (PI). Dimana terdapat 8 item izin berkaitan dengan PI tersebut yang saat ini masih dipending sambil menunggu terbitnya aturan baru dari pemerintah pusat. \"Itu yang kita pending terlebih dahulu. Namun pemohon atau investor yang mengurus perizinan diluar itu tetap bisa dilanjutkan,\" pungkasnya. (Rus)  

Tags :
Kategori :

Terkait