Jadwalkan Hearing, Komisi D Panggil Disdik

Selasa 03-04-2018,07:26 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Buntut Pengangkatan 529 Kepala Sekolah

KALIANDA – Kontroversi pengangkatan 529 Kepala Sekolah (Kepsek) se-Lamsel berbuntut panjang. Komisi D DPRD Lamsel bakal berhadapan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) pada hearing yang dijadwalkan berlangsung hari ini (Selasa’red). Penilaian dan rekruitmen Kepsek dianggap tidak transparan oleh Komisi D yang melatar belakangi agenda hearing antar keduanya. Disisi lain Pemkab Lampung Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) memastikan tidak mengangkangi aturan atau Permendiknas yang jadi acuan Komisi D. Kepastian hearing itu disampaikan oleh Anggota Komisi D DPRD Lamsel Sugiarti. Dikatakan, jadwal hearing ditetapkan usai pertemuan internal dengan anggota komisi. “ Keputusannya, Selasa (3/4) kami akan melakukan hearing di Banggar dengan Disdik. Surat sudah kami layangkan dengan mereka (Disdik ‘red),” kata Sugiarti kepada Radar Lamsel, Senin (2/3) kemarin. Politisi dari Fraksi Hanura ini mengatakan, Komisi D sebagai relasi publik punya kewenangan untuk mengupas akar persoalan yang terjadi didunia pendidikan Lamsel. Banyaknya Kepsek usia senja menjadi tamparan bagi sekian banyak guru yang masih enerjik dan memenuhi syarat menjadi Kepsek. “ Sudah banyak sekali laporan masuk ke Komisi D, berapa banyak yang layak justru tidak dilirik. Ada apa sebetulnya? kok yang diatas 65 tahun masih banyak diangkat meski tidak sesuai dengan Permendiknas no 13 tahun 2007,” ungkapnya. Masih kata Sugiarti, hearing tak hanya mempertemukan antara Komisi D dan Disdik Lamsel, dalam agenda itu nantinya bakal menghadirkan akademisi serta organisasi lain yang berkaitan dengan keguruan. “ Federasi Guru Independent Indonesia (FGII) Provinsi Lampung, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PGNU) serta melibatkan akademisi yang bakal mengulik secara gamblang persoalan pengangkatan Kepsek,” ungkapnya. Anggota Komisi D Jenggis Khan Haikal turut mengamini jadwal pertemuan tersebut. Sosok wakil rakyat yang paling kritis di Komisi D ini bahkan menyebutkan pelantikan Kepsek harus berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 13 tahun 2007 tentang standar pengangkatan Kepsek tentang kualifikasi umum. “ Ya jadwal Selasa pagi (hari ini ‘red) tak hanya Permendiknas no 13 tahun 2007 yang jadi acuan. Pelantikan juga harus berpedoman pada Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai Kepsek yang menegaskan seorang Kepsek harus punya sertifikasi Kepsek, nanti akan ketemu benang merahnya dalam hearing,” sebut dia. (ver)
Tags :
Kategori :

Terkait