KALIANDA – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan sejauh ini banyak pengusaha penggilingan padi di Lampung Selatan yang memproduksi beras kemasan dan bermerek belum mendaftarkan produk dagangannya (Registrasi, red) di DKP Provinsi Lampung. Pernyataan itu disampaikan Kepala DKP Lamsel Ir. Yansen Mulya saat ditemui wartawan dilingkungan Kantor Bupati Lamsel, Senin (2/4) kemarin. Yansen mengatakan, untuk tertibnya produk pangan khususnya beras yang diproduksi para pengusaha penggilingan padi di Lamsel, pihaknya telah mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan RI) No.31/2017 tentang wajibnya pengusaha yang memproduksi beras kemasan dan bermerek untuk melakukan registrasi produk dagangannya guna mendapatkan sertifikat. “Sosialisasi tersebut tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha penggilingan padi dikabupaten ini yang secara langsung memproduksi beras kemasan dan bermerk untuk dijual kepada konsumennya. Registrasi produk bersertifikais ini sangat penting, agar produk pangan yang dijual benar-benar diakui secar sah oleh pemerintah,” katanya. Dijelaskannya, dalam Permentan RI No.31/2017 sudah sangat jelas ditulisakan bahwa setiap pengusaha penggilingan padi yang memproduksi beras kemasan dan bermerk, wajib memiliki sertifikasi registrasi. Namun, pihaknya sangat menyangkan, banyaknya pengusaha penggilingan padi di Lamsel belum satu pun yang melakukan registrasi beras kemasan yang diproduksi. “Kami telah menyampaikan kepada semua pengusaha penggilingan padi di Lamsel, bahwa untuk 2 (dua) tahun mendatang semua pengusaha beras kemasan wajib memiliki sertifikasi registrasi dari DKP Provinsi Lampung. Jika dalam waktu tersebut para pengusaha belum juga memiliki sertifikasi, maka pemerintah akan melarang pengusaha penggilingan padi untuk memproduksi beras dalam bentuk kemasan dan bermerek,” pungkasnya. (iwn)
Wah, Banyak Produk Beras Kemasan Belum Bersertifikasi
Selasa 03-04-2018,07:40 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :