Praktisi Minta Tim Verifikasi Dihadirkan
Rabu 04-04-2018,07:03 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Hearing Kontroversi Pelantikan 529 Kepsek
KALIANDA – Rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi D DPRD Lamsel dan Dinas Pendidikan (Disdik) Lamsel di gedung DPRD Lamsel deadlock.
Buah dari musyawarah yang menggantung menyebabkan hearing kembali dilanjutkan pada Senin (9/4) pekan depan. Penundaan itu lantaran Disdik dianggap belum bisa memberi jawaban Komisi D maupun praktisi pendidikan yang hadir. Sehingga usulan hearing yang melibatkan lebih banyak unsur pada pertemuan selanjutnya tak dapat dihindarkan.
Anggota Komisi D DPRD Lamsel Jenggis Khan Haikal langsung tancap gas menegaskan bahwa pengangkatan Kepsek yang tidak berdasarkan Permendiknas no 13 tahun 2007 dan Permendiknas nomor 28 tahun 2010 sudah melenceng dari regulasi yang ada.
“ Bagaimana jalannya Permendiknas dikalahkan dengan Perbup?, patuhi dulu Permendiknas baru pertimbangan selanjutnya mengacu pada Perbup,” kata Jenggis mengawali hearing di Komisi D DPRD Lamsel, Selasa (3/4) kemarin.
Politisi dari Fraksi Demokrat ini mengatakan, apabila proses pengangkatan Kepsek saja sudah tidak sesuai regulasi, lalu bagaimana pendidikan akan berjalan seperti yang didamba-dambakan.
“ Prosesnya saja sudah memunculkan kontroversi? Kemudian bagaimana pendidikan akan berjalan sesuai harapan? dan perlu diingat Komisi D hearing untuk mencari solusi atas kontroversi ini. Kalau sudah hearing maka hearinglah sampai habis jangan setengah-setengah, publik butuh kejelasan,” ungkapnya.
Tak hanya itu Jenggis menilai pengangkatan sebatas melibatkan tim verifikasi saja namun dalam prosesnya tidak melibatkan tim pertimbangan.
“ Berdasar ulasan tim verifikasi terdiri dari BKD, Inspektorat dan Bappeda tapi tidak ada tim pertimbangan juga DPRD komisi yang membidangi terlibat didalam seleksi tersebut. Akibatnya muncul pendapat-pendapat dari kontroversi itu. Maka hearing ini bertujuan untuk meluruskan pendapat bukan berbagi pendapatan,” ujarnya.
Komentar juga datang dari Anggota Komisi D Akbar Gemilang. Menurutnya tim verifikasi sudah mengesampingkan Permendiknas yang secara otomatis Permendiknas itu seperti tidak berlaku di Bumi Khagom Mufakat ini.
“ Ada dasar-dasar yang dapat dijadikan acuan dalam pengangkatan. Sudah gamblang sekali dijelaskan dalam Permendiknas, apakah Permendiknas tak berlaku di Lampung Selatan? Kalau begitu untuk apa Permendiknas ini. Dibuang saja,” ujar Dewan asal Katibung ini.
Politisi muda Fraksi Golkar itu meminta Disdik untuk terbuka. Terbuka dan fair dalam memverifikasi. Apabila sudah tidak lolos kualifikasi kenapa kemudian diloloskan?. “Memangnya tidak ada lagi yang lebih layak? Banyak guru yang kompeten justru tersisih karena tidak dekat dengan pejabat begitu,” ungkapnya.
Ketidakjelasan menjawab seluruh pertanyaan dalam forum itu kemudian menjurus pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Mayoritas Komisi D tak mau persoalan ini menggantung terlepas dari kekhawatiran polemik ini mengganggu aktivitas pendidikan disekolah.
“ Cara kerja komisi kami tidak akan mengganggu ketertiban disekolah maka kami wacanakan dibentuk Pansus saja, ketika hearing ini belum menemui titik terang. Itu yang jadi pertanyaan, jadi kalau ada anggapan mengganggu situasi disekolah itu salah alamat, yang salah adalah proses rekrutmennya,” ujar M. Akyas politisi dari PKS.
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi D Sugiarti. Pihaknya mengadakan hearing bukan atas inisiatif sendiri melainkan buntut dari kontroversi yang ditimbulkan oleh tim verifikasi terlepas dari Plt. Disdik yang baru menjabat beberapa minggu.
“Siapapun yang memverivikasi tentunya Disdik terlibat didalamnya. Maka pertemuan selanjutnya untuk mengulik secara jelas perlu dihadapkan dengan tim verifikasi yang terlibat didalamnya,” papar dia.
Pantauan wartawan Radar Lamsel, Ketua Komisi D dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yuli Gunawan sempat mewacanakan hearing ditunda usai Ujian Nasional (UN). Namun suara tersebut ditepis oleh anggota komisi dari fraksi lainnya dan mendorong hearing dilanjut pekan depan.
“Ya berdasar keinginan praktisi pendidikan maka pertemuan selanjutnya akan kami undang tim verifikasi tidak hanya Disdik saja. Akademisi juga kembali akan dilibatkan kembali,” kata Yuli Gunawan.
Dari sudut pandang Praktisi Pendidikan Lamsel Yacub Yuhira menyebutkan pendidikan Lamsel tengah memasuki periode paling buruk. Sebab ada dua asumsi yang berkembang saat ini, pertama kata dia, Bupati Lamsel Zainudin Hasan tidak tahu persoalan sebenarnya atau pura-pura tidak tahu. Kedua, bupati tidak tahu dan dikibuli oleh yang namanya tim verifikasi.
“ Pendidikan Lamsel memasuki periode paling buruk saat ini, dahulu yang benar-benar kompeten-lah yang berhak menjabat. Asumsinya Bupati tidak tahu atau dikibuli oleh yang namanya tim verifikasi itu tadi, mestinya ada tim verifikasi dalam hearing” ucap mantan Kepsek SMPN1 Kalianda ini.
Tanggapan juga datang dari Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Subagio mengatakan dalam pengamatannya pelantikan ini terkesan tergesa-gesa. Ia juga melihat Kepsek saat ini diibaratkan sebagai politic oppointy atau jabatan politik.
“Ketika muncul kebijakan yang tidak transparan maka bisa saja dewan membentuk Pansus. Karena saat ini jabatan Kepsek sudah seperti jabatan politik, opini itu mulai dirasakan sejak Pilkada muncul,” sebut dia.
Sementara Plt. Kadisdik Thomas Amirico tak menampik puluhan Kepsek dilantik masuk usia senja. Namun ia berdalih Kepsek usia senja yang dilantik sudah menjabat sebagai Kepsek terlebih dahulu sebelum expired. Sedangkan untuk golongan yang belum cukup terusnya, data yang disampaikan Komisi D adalah data yang belum diperbaharui meski Komisi D sudah canggih mengecek melalui aplikasi.
“Kondisinya berbeda, kami justru melakukan terobosan baru untuk menepis semua anggapan yang datang termasuk isu-isu adanya permainan uang. Terlepas dari data Kepsek yang golongan belum cukup itu adalah data lama yang dijabarkan Komisi D,” tandasnya. (ver)
Tags :
Kategori :