GEDONGTATAAN - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018 mendatang, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) diminta untuk ikut menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan terhadap masyarakat sehingga potensi gangguan dalam kegiatan pesta demokrasi tersebut dapat diminimalisir sedini mungkin.
\"Momen tahapan Pilkada Serentak ini sangat penting, karena biasanya potensi gangguan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat akan meningkat sangat tajam. Untuk menyikapi situasi dan kondisi yang akan terjadi, Satpol PP dan Satlinmas harus dapat menyiapkan diri,\" ujar Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat menyampaikan sambutanya pada upacara peringatan hari jadi Satpol PP ke-68 dan Satlinmas ke-56 Tahun 2018 yang dilaksanakan di lapangan apel Pemkab Pesawaran, Rabu (04/4).
Menurut Bupati, sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Satlinmas memiliki keterlibatan secara aktif sebagai tenaga Pengamanan Langsung (Pamsung) dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
\"Oleh sebab itu, Pol PP harus ikut menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, baik sebelum dan setelah pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018 nanti,\" ucapnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Bupati, Pol PP harus saling berkoordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik secara vertikal maupun horizontal dengan instansi terkait, seperti KPUD, Bawaslu, TNI dan Polri, serta Badan Kesbangpol.
\"Juga mengembangkan komunikasi dengan seluruh jajaran stakeholder termasuk para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, dalam rangka mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan dengan mengutamakan prinsip-prinsip kearifan lokal,\" terangnya.
Disamping itu, dikatakanya, hari jadi Satpol PP dapat dijadikan referensi yang merujuk kepada upaya peningkatan kesiap-siagaan serta keterlibatan Satpol PP dan Satlinmas sebagai Perangkat Daerah yang turut memberikan dukungan untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada 2018.
\"Karena hal tersebut memiliki relevansi antara tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda dengan ikut membantu dan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum penyelengaraan Pemilu dan Pemilukada serta tugas sosial kemasyarakatan lainnya,\" tandasnya. (Rus)