BAKAUHENI – Masyarakat diminta tidak mempercayai informasi yang menyebutkan bahwa penggunaan jalan tol sudah bertarif. Pasalnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) belum mengeluarkan edaran mengenai tarif kendaraan yang melintasi jalan tol. Kepala Cabang Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar Hanung Hanindito, S.T mengatakan, pemberitahuan soal biaya kendaraan yang melintasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni – Kota Baru diprediksi mulai bertarif setelah semua jalan tol ruas Lampung tersambung. “Sampai dengan saat ini masih belum, tarif akan mulai diberlakukan kalau ruas Lampung sudah tersambung jalan tolnya,” kata Hanung kepada Radar Lamsel, Kamis (5/4) kemarin. Meski demikian, lanjut Hanung perubahan mengenai pemberitahuan soal tarif tol bisa diberlakukan kapan saja. Sebab penetapan tarif merupakan hak dan wewenang penuh pemerintah pusat. “Kecuali pemerintah menentukan lain, karena yang menetapkan tarif adalah Kementrian PUPR. Tapi walaupun sekarang belum bertarif alias gratis, kendaraan yang melintas masih tetap memerlukan uang elektronik berupa kartu untuk taping (perekaman biaya’red) di gerbang tol,” lanjutnya. Setelah menerima informasi soal tarif tol, Hanung menegaskan pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi kepada para pengguna jalan. “Yang jelas, apabila penetapan dari kementerian sudah ada, kami akan melakukan sosialisasi ke pengguna jalan. Termasuk sosialisasi via spanduk, banner, media sosial, media massa atau apa saja yang bisa kami lakukan,” pungkasnya. (rnd)
Ruas Lampung Tersambung, Tarif Tol Mulai Berlaku
Jumat 06-04-2018,06:57 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :