Polda Lampung Minta Pemda Segera Bentuk Perda

Rabu 23-12-2015,09:22 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Kapolda Lampung Brigjen Pol. Edwarsyah Pernong mendorong pemerintah daerah agar segera merumuskan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang hiburan Organtunggal didaerahnya masing-masing. Menurut Edwarsyah Pernong, hiburan rakyat Organtunggal akhir-akhir ini sudah tidak teratur bahkan menimbulkan keributan dan dimanfaatkan sebagai ajang peredaran narkoba. Dikatakan, hiburan Organtunggal memiliki dampak negatif seperti kasus keributan yang berujung pada pembunuhan dan ajang peredaran narkoba. “Kami jajaran Polda Lampung sudah berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung untuk membahas aturan-aturan tentang hiburan Organtunggal. Saya juga sudah perintahkan kepada semua Polres untuk berkoordinasi dengan DPRD dan Bupati setempat untuk membahas masalah hiburan Organtunggal itu,” terang Edwarsyah Pernong usai menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan asrama Mapolres Lamsel, kemarin. “Masalah hiburan Organtunggal ini bukan hanya izinnya tidak dikeluarkan tapi pembuatan batasan-batasan waktu yang diatur dalam Perda. Ada langkah-langkah untuk mengakomodir dan melihat permasalahan-permasalahan diwilayahnya. Apalagi mempunya dampak negatif terhadap rakyat,” tutur Edwarsyah Pernong kepada sejumlah awak media. Lebih lanjut Jenderal bintang satu ini mengatakan, pembatasan waktu untuk hiburan organtunggal hanya sampai pukul 18.00 WIB. Setelah itu, hiburan tersebut harus sudah ditutup. “Hiburan Organtunggal ini banyak dampak negatif yang ditimbulkan. Kadang-kadang yang punya hajat minta waktu sampai pukul 19.00 WIB. Tapi setelah itu, masih ada perpanjangan waktu sampai larut malam. Hal inilah yang bisa menimbulkan persoalan ditengah masyarakat. Selain penyebab timbulnya keributan yang berakhir pembunuhan juga sebagai tempat peredaran narkoba,” tegasnya. (man)

Tags :
Kategori :

Terkait