Komisi I Segera Bahas Masalah Insentif Kades dan BPD

Selasa 05-01-2016,10:34 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN – DPRD Kabupaten Pesawaran dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing’red) dengan Pemkab Pesawaran terkait masalah pembayaran Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Urusan Desa (DPPUD) triwulan ke-IV bagi seluruh aparatur desa se-Kabupaten Pesawaran. Hearing itu digelar untuk mencarikan solusi terkait pengalihan pembayaran DPPUD yang dibebankan pada alokasi dana desa (ADD). “Persoalan ini harus diluruskan dan dicarikan solusinya. Kami akan duduk bersdama membahasnya. BPMD akan kita panggil,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Pesawaran Susi Agustina kepada wartawan, kemarin. Menurut Susi, permasalahan yang dilaporkan oleh seluruh kepala desa terkait surat edaran yang ditandatangani oleh Pj Bupati Kabupaten Pesawaran, Paryanto, dengan nomor 140/370/IV.06/2015 tentang penjelasan dana pembiayaan penyenggaraan urusan desa (DPPUD) dan intensif BPD, dan ADD tertanggal 4 Desember 2015 yang ditujukan kepada Camat se -Kabupaten Pesawaran. Surat itu berlandaskan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014, Peraturan daerah nomor 01 tahun 2015 tentang APBD Kabupaten Pesawaran dan Peraturan bupati Pesawaran nomor 14 tahun 2015 tentang penggunaan ADD tahun 2015. APBD Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2015 telah mengalokasikan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa sekitar Rp18,859 miliar untuk dana pembiayaan penyenggaraan urusan desa (DPPUD) dan intensif BPD. Anggaran itu telah direalisasikan pada triwulan I dan II melalui pos bantuan kabupaten yang ditransfer ke rekening setiap desa dan rekening BPD dengan jumlah total sekitar Rp9,429 miliar. Lalu pada triwulan ke 3, DPPUD dan intensif BPD juga telah ditransfer kerekening desa dan tercantum pada APBDes dalam jenis pendapatan transfer bantuan Kabupaten dengan jumlah sekitar Rp4,714 miliar. Pada perubahan APBD tahun anggaran 2015, triwulan ke IV, sisa DPPUD dan intensif BPD sekitar Rp 4,714 Miliar dialihkan menjadi ADD dengan penambahan anggaran sekitar Rp 1,498 miliar sesuai dengan perhitungan ADD per desa berdasarkan peraturan bupati Pesawaran nomor 14 tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian dan penetapan rincian alokasi dana desa, sehingga jumlah ADD sekitar Rp6,213 miliar dan telah direalisasikan atau ditransfer ke rekening setiap desa mulai 2 Desember 2015. Selanjutnya, penggunaan ADD diatur dengan peraturan bupati Pesawaran nomor 14 tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian dan penetapan rincian dana desa. Adapun penggunaan ADD tersebut diperuntukan guna penghasilan tetap dan tunjangan yang terdiri dari, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan BPD. \"Kami akan duduk satu meja untuk memperjelas semuanya. Dan tentunya, insentif aparat desa dan BPD ini segera terealisasi,\" kata Susi. Diketahui sebelumnya, perwakilan Kepala Desa (Kades) dan BPD mengadu ke Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran terkait tunjangan DPPUD pada triwulan ke empat yang tidak dibayarkan oleh Pemkab Pesawaran. Karena alasan defisit anggaran, Pemkab Pesawaran malah menyarankan agar pembayaran DPPUD tersebut dibayarkan melalui ADD. \"Pada tanggal 10 Desember lalu, kami menerima surat edaran dari Pj Bupati Pesawaran yang intinya DPPUD triwulan ke empat dibayarkan melalui ADD. Kami bingung. Karena ADD akan berkurang jika untuk membayar DPPUD bagi aparatur desa dan BPD. Padahal setiap triwulannya, DPPUD selalu dibayar oleh Pemkab,\" ujar Kades Kedondong Irwan Rosa mewakil kades kades se - Kabupaten Pesawaran saat hearing bersama komisi I DPRD dan BPMPD kabupaten setempat, Kamis (31/12) lalu (Nzr).

Tags :
Kategori :

Terkait