KALIANDA – Pemecatan berjama’ah ratusan karyawan PT. Central Proteina Prima (CPP) dan PT. Central Pertiwi Bahari (CPB) medio 2016 – 2017 silam memantik perhatian Pemkab Lamsel. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel tengah mengupayakan pertemuan lanjutan antara pihak perusahaan dan karyawan yang diberhentikan. Kepala Disnakertrans Lamsel Syahlani, SH. MH mengatakan, sebelumnya pertemuan eksternal juga digelar belum lama ini. Dari pertemuan tersebut, kata dia, Pemkab merumuskan pertemuan lanjutan dan bakal menghadirkan semua pihak. “ Kami sudah merumuskan pertemuan lanjutan untuk menghadirkan pihak perusahaan maupun pihak karyawan yang merasa dirugikan. Nantinya dari pertemuan itu paling tidak dapat terlihat benang merahnya,” kata Syahlani kepada Radar Lamsel, Minggu (13/5) kemarin. Dia melanjutkan, tujuan dipercepatnya penyelesaian persoalan antar karyawan dan perusahaan ini dipayakan pada Selasa (15/5) (besok ‘red). “ Kita panggil kiri-kanan, kami tak mau menunda-nunda agar tidak timbul fitnah. Begitu pak Asisten Ekobang siap kami langsung uapayakan pertemuan pada Selasa (besok ‘red),” sebut Syahlani. Syahlani menerangkan, respon yang ditunjukan Disnakertrans tak lain sebagai penengah untuk menjembatani berbagai persoalan yang menyangkut ketenagakerjaan. “ Sebagai SKPD yang menaungi persoalan buruh kami mencoba untuk menjembatani keduabelah pihak. Baik dari pelapor, maupun mendengar keterangan perusahaan yang dilaporkan,” katanya lagi. Disinggung soal harapan ratusan mantan karyawan untuk mendapatkan dua kali uang jaminan? Syahlani tak mau berandai-andai. Ia menegaskan keputusan itu baru bisa disimpulkan usai pertemuan digelar. “ Harapan Waris dan kawan-kawan terkait uang jaminan yang dianggap tak pernah dikeluarkan perusahaan, nanti kita dengarkan ketika tatap muka antar keduabelah pihak,” imbuhnya. Sementara Anggota Komisi D M. Akyas mendesak Disnakertrans Lamsel untuk segera menyelesaiakan polemik yang sudah menahun tersebut. “ Ya, SKPD yang membidangi harus segera merespon kabar buruk bagi mantan buruh yang diberhentikan. Ini kan terjadi medio 2016 – 2017 silam. Sudah dua tahun masa’ belum juga selesai,” tandasnya. Akyas menambahkan, langkah yang ditempuh memang harus menemukan keduabelah pihak. Dari sana, lanjutnya, bakal ditemukan akar persoalan yang sebenarnya menimpa perusahaan tersebut. Sebab kabar yang beredar ada pemberhentian berjama’ah dan ada pula perekrutan karyawan baru. “ Kalau benar begitu. Maka Disnakertrans harus membuka kembali UU ketenagakerjaan. Kalau memang menyalahi aturan maka perusahaan mesti mempertanggungjawabkannya,” imbuhnya. Sebelumnya, Kepada Radar Lamsel, Waris mewakili ratusan mantan karyawan PT. CPP dan CPB kembali menyuarakan tuntutan-tuntutan yang dianggap menjadi hak karyawan. Ia juga berharap pemerintah khususnya Pemkab Lampung Selatan bisa memfasilitasi harapan para ratusan mantan karyawan untuk mendapatkan dua kali uang jaminan. “Harapan kami uang jaminan itu bisa dua kali sesuai aturan. Sebab, selama ini perusahaan tak pernah menunjukan bukti kerugian dan/atau kepailitan yang selama ini menjadi alasan perusahaan untuk memecat karyawan yang jumlahnya mencapai 700an orang,” pungkas dia. (ver)
Nasib Mantan Karyawan PT.CPP dan PT.CPB Digantung
Senin 14-05-2018,09:34 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :