Baru 14 KM Lahan Dibebaskan

Selasa 05-01-2016,10:54 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Pemerintan pusat melalui tim pembebasan lahan pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar hingga kini baru menyelesaikan ganti rugi lahan sepanjang 14 kilometer. Pembebasan lahan dilakukan didua titik yakni di Sabah Balau, Kecamatan Jatiagung dan Kecamatan Bakauheni. Di Kabupaten Lampung Selatan pembangunan jalan tol sepanjang 104 Kilometer. Dengan demikian, panjang lahan yang harus di bebaskan tim adalah 90 KM. Ketua Panitia Pengadaan Tanah JTTS Kabupaten Lampung Selatan Drs. Sudiarto, M.M mengatakan, ganti rugi terakhir dilakukan pada 28 Desember 2015 lalu di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Menurut dia, sampai saat ini pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol khusus di Lamsel sepanjang 14 KM. “Pembebasan lahan pembangunan jalan tol dilakukan dua titik yakni di Bakauheni dan Sabahbalau. Total lahan yang sudah diganti rugi sepanjang 14 KM,” kata Sudiarto kepada Radar Lamsel melalui pesan singkatnya, kemarin. Namun sayang, Sudiarto tak menjawab apa saja kendala yang ditemui dilapangan selama pelaksanaan ganti rugi kepada pemilik lahan. Sebelumnya, Sudiarto mengatakan, pembebasan lahan pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar selesai pada Mei 2016. Diketahui, pembebasan lahan khusus di Desa Bakauheni dilakukan tiga kali. Yakni ganti rugi pertama diberikan kepada masyarakat pemilik lahan sebanyak 112 orang dari 193 bidang. Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp62,5 Milyar. Selanjutnya, ganti rugi kedua kepada 85 orang pemilik lahan yang dilaksanakan di Menara Siger Bakauheni. Untuk pencairan terhadap 90 bidang lahan yang dimiliki 85 orang tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan dana sebesar Rp56,3 Milyar. Ganti rugi ketiga yakni kepada 65 pemilik lahan dengan jumlah bidang sebanyak 70 bidang. Pelaksanaan pembebasan lahan di Desa Bakauheni berjalan lancar dan aman. Rencananya, tim akan melakukan pecairan ganti rugi di Desa Kelawi dan Hatta pada pekan ini. (man)

Tags :
Kategori :

Terkait