Panwascam Ketapang Lantik 94 Pengawas TPS

Rabu 06-06-2018,08:14 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KETAPANG – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ketapang melantik 94 orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 yang tersebar di 17 desa se-Kecamatan Ketapang, kemarin. Pelantikan yang dilaksanakan digedung pertemuan Desa Sripendowo itu hadiri Camat Ketapang Darsito, S.P dan unsur pemerintahan kecamatan (Uspika) seperti Polsek Penengahan dan Danramil Penengahan. Ketua Panwascam Ketapang Hadi Kusuma mengatakan, pelantikan 94 orang pengawas TPS se-Kecamatan Ketapang setelah melalui sejumlah tahapan, yakni penerimaan pendaftaran, seleksi berkas dan wawancara. “Proses pendaftaran calon pengawas TPS berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Perbawaslu nomor 19 tahun 2017, SK pedoman pembentukan pengawas TPS dan SK kelompok kerja dalam melaksanakan pembentukan pengawas TPS,” kata Hadi Kusuma, kemarin. “Perekrutan pengawas TPS se-Kecamatan Ketapang sesuai jumlah TPS yakni 94 TPS yang tersebar di 17 desa. Sesuai peraturan yang berlaku, Pengawas TPS memiliki masa kerja selama 1 bulan atau berakhir 7 hari setelah pemungutan suara pada pemilihan umum Pulgub Lampung tahun 2018,” tambahnya. Sementara itu, Camat Ketapang Darsito, S.P mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya pengawas TPS untuk mensukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018. “Tugas dan fungsi pengawas TPS cukup berat. Pengawas TPS harus bersikap netral dan tidak memihak kepada siapapun,” kata Darsito saat menyampaikan sambutannya. Camat Ketapang ini juga mengajak kepada seluruh penyelenggara pemilu (Panwas dan PPK) dan jajarannya hingga ketingkat desa agar saling bekerjasama dan berkoordinasi untuk menciptakan pemilihan umum yang jujur, adil dan aman. “Jalankan tugas sesuai fungsinya masing-masing. Jalin kerjasama dan koordinasi baik sesama penyelenggara dan pemerintah,” pungkasnya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait