Tingkatkan Kapasitas Aparatur, Desa Gayau Gelar Pelatihan

Rabu 06-01-2016,09:48 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PADANGCERMIN – Desa Gayau Kecamatan Padangcermin menggelar pelatihan aparatur pemerintah desa guna meningkatkan kapasitas dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) aparatur pemerintah desa setempat, Selasa (5/1) kemarin. Kegiatan itu dilaksanakan di gedung Posyandu Desa Gayaudan diikuti oleh perangkat desa yang terdiri dari 15 ketua RT dan 5 Kepala Dusun. Serta Asep Mochtar Effendi, sebagai Nara Sumber yang merupkan tokoh dari Program PNPM diwilayah Kecamatan Padangcermin. Kepala Desa Gayau Agustinus Sri Narimo mengatakan, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa memiliki peran yang strategis juga sebagai kunci keberhasilan pembangunan ditingkat desa. Selain itu, peningkatan kapasitas ini dilakukan untuk mengimbangi dinamika dan perkembangan masyarakat yang ada ditingkat pedesaan. “Tanpa ada upaya tersebut mustahil pembangunan akan berhasil mengingat keterbatasan sumber daya yang ada ditingkat desa, khususnya kemampuan aparatur pemerintah desa dalam pembangunan. Kegiatan pelatihan bagi perangkat desa ini merupakan salah satu kegiatan dari alokasi dana desa tahun 2015,” kata Agustinus kepada Radar Pesawaran, kemarin. Agustinus mengajak kepada peserta pelatihan yang terdiri dari ketua RT dan Kepala Dusun di Desa Gayau untuk lebih meningkatkan tupoksinya agar terwujud kemajuan bagi masyarakat dan desa khususnya di Desa Gayau. Dalam rangka mempercepat terwujudnya pembangunan, kesejahteraan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia diperlukan juga upaya yang dilakukan secara serentak oleh seluruh aparatur desa. “Mari kita bersama-sama meningkatkan kapasitas dan tupoksi masing-masing dalam rangka memajukan desa ini serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat diwilayah desa kita ini,” ajak Agustinus. Sementara itu, Asep Mochtar Effendi, sebagai nara sumber dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan aparatur pemerintah Desa Gayau tersebut menerangkan, bahwa pelatihan ini dianggap penting untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perangkat desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pembantu Kepala Desa dalam penyelenggaran pemerintahan desa. Selain itu pelatihan ini diharapkan juga dapat memberikan pemahaman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta memberikan penajaman orientasi atas pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa guna pemantapan penyelenggaraan pemerintahan desa. “Outpot dari kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat desa yang mengikuti pelatihan dapat memahami tugas dan kewenangannya sehingga kegiatan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga dapat tercapai kehidupan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya. (esn)

Tags :
Kategori :

Terkait