KALIANDA – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala seksi (kasi) di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan dicopot dari jabatannya (non job’red). Penyebabnya adalah tidak mengikuti apel pagi sekaligus Halal Bi Halal pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran di Lapangan Korpri Pemkab Lamsel, Kamis (21/6) pekan lalu. Pencopotan jabatan tersebut merupakan perintah langsung Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan. Sebab, dirinya telah memberikan warning sejak jauh-jauh hari kepada seluruh ASN agar masuk kerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lamsel Akar Wibowo, SH membenarkan hal tersebut. Namun, Akar enggan menjelaskan secara rinci nama dan jabatan keempat orang Kasi tersebut. “Sudah diproses pencopotan jabatannya. Kita tidak perlu sebutkan siapa saja nama ASN nya. Intinya, mereka tidak ada saat absen di lapangan waktu pertama kali apel,” ungkap Akar kepada Radar Lamsel, Jum’at (22/6) pekan lalu. Akar menambahkan, empat ASN yang menempati jabatan Kasi itu bertugas pada Dinas Perdagangan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). “Pokoknya mereka tugas di dua dinas itu,” imbuhnya. Pencopotan sebuah jabatan karena dianggap tidak disiplin oleh pimpinan, lanjutnya, tidak menyalahi aturan. Terlebih, Kemenpan dan RB RI telah memberikan peringatan kepada seluruh ASN melalui surat edaran. Bahkan, pemerintah sendiri telah memberikan hak yakni berupa tunjangan gaji kepada ASN tepat pada waktunya. “Libur yang diberikan oleh pemerintah cukup panjang. Bahkan, peringatan agar masuk kerja tepat waktu juga sudah disampaikan sejak jauh-jauh hari. Terlebih, kita sebagai abdi negara telah menerima hak-hak kita yakni gaji termasuk tunjangan. Tinggal kita melaksanakan kewajiban yakni bekerja sesuai dengan aturan. Yang boleh tidak masuk kerja itu kalau mereka sakit disertai keterangan dokter dan kepentingan yang sangat darurat. Misalnya mendapatkan musibah saudara kandung bahkan orang tuanya meninggal. Kalau sekedar wisuda anaknya atau keperluan lain kan tidak terlalu penting,” lanjutnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Lamsel Qorinilwan membenarkan jika terdapat tiga orang Kasi yang bertugas di dinas yang ia pimpim dicopot dari jabatannya. Namun, Qorinilwan sendiri enggan menyebutkan nama serta posisi Kasi yang ditempati oleh ketiga ASN tersebut. “Yang jelas, ketiga ASN ini tidak menandatangani absensi pada nama mereka saat apel pertama kali masuk kerja. Setelah saya panggil dan klarifikasi, dua Kasi mengaku ikut apel dan satu Kasi lainnya masuk kerja tapi menunggu di kantor dan tidak ikut apel,” terang Qorinilwan. Berdasarkan pantauannya selama memimpin di Dinas Perdagangan, Qorinilwan menyebutkan jika mereka rajin masuk kerja. “Kalau untuk kinerjanya bisa kita katakan lumayan. Ada yang baik dan ada juga yang standar saja. Yang jelas, ini konsekuensi yang harus mereka hadapi karena lali,” pungkasnya. Perlu diketahui, hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama libur lebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar apel pagi yang dilaksanakan di Lapangan Korpri. Apel tersebut dipimpin langsung Bupati Lamsel, H. Zainudin Hasan dan didampingi Sekretaris Daerah Ir, Fredy SM ,MM. Usai apel sekaligus dilanjutkan dengan kegiatan halal bi halal dengan seluruh pegawai dilingkungan Pemkab Lamsel. Dalam amanatnya, Bupati Lamsel Zainudin Hasan menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lamsel. “Atas nama pribadi, maupun kepala daerah beserta keluarga, saya ucapkan Minal Aidin Wal Faizin. Namanya manusia tidak luput dari khilaf dan salah,” ujar Zainudin. (idh)
Empat Kasi di Dinas Perdagangan dan DPMD Dicopot
Senin 25-06-2018,09:15 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :