KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mewajibkan seluruh desa yang akan mendapatkan kucuran dana desa harus memiliki usaha ekonomi produktif disetiap desa. Keberadaan usaha ekonomi produktif itu untuk mendorong dan mendokrak roda perekonomian didesa. “Untuk 2016, kita akan wajibkan seluruh desa memiliki usaha ekonomi produktif. Tidak boleh tidak,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Lamsel H. Edi Firnandi, M.Si kepada Radar Lamsel, kemarin. Menurut Edi, alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Selatan telah masuk dalam draff Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. Artinya, begitu anggaran telah dikucurkan pusat, daerah akan langsung mentransfer ke rekening desa masing-masing. “Jadi, selain untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, desa juga diwajibkan memiliki usaha ekonomi produktif untuk menggerakkan perekonomian didesa,” kata Edi Firnandi. Apa jenis usaha ekonomi produktif yang harus digerakkan setiap desa? Menurut mantan Camat Penengahan itu disesuaikan dengan potensi yang dimiliki setiap desa. Karenanya, usaha ekonomi produktif antara satu desa dengan yang lainnya itu akan berbeda-beda sesuai dengan potensi yang dimiliki. “Kalau memang punya potensi wisata, bisa dikelola oleh desa untuk mendapatkan pendapatan asli desa. Begitu juga dengan pengembangan potensi-potensi lainnya yang ada didesa,” ungkap Edi lagi. Menurut Edi, pemerintah akan mendorong penggunaan dana desa dapat bermanfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat desa. Dalam konteks pembangunan infrastruktur misalnya, pemerintah desa harus mengedepankan material-material yang berasal dari desa. “Dengan begitu uang yang ada berputar didesa sehingga menggidupkan ekonomi desa,” kata mantan Kabid Fisik Bappeda Lamsel ini. Usaha ekonomi produktif itu, sambung Edi, juga untuk mensinergikan program pembangunan sesuai dengan visi-misi bupati dan wakil bupati Lamsel terpilih. Edi menambahkan, dengan keberadaan usaha ekonomi produktif itu dapat menjadi cikal bakal dibentuknya badan usaha milih desa (BUMDes) yang notabennya bergerak untuk perekonomian masyarakat desa dan pendapatan asli desa. “Pendapatan itu nantinya juga untuk pembangunan disetiap desa,” pungkas Edi. Diketahui, Kabupaten Lampung Selatan bakal mendapat gelontoran dana desa tahun 2016 ini sebesar Rp 163 Milyar dari Pemerintah Pusat. Jumlah itu meningkat drastis seiring peningkatan dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 20,76 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp 46, 9 triliun tahun 2016. Dana desa itu akan didistribusikan keseluruh desa se-Lamsel untuk pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa yang digelontorkan untuk Kabupaten Khagom Mufakat ini meningkat hingga mencapai 120 persen jika dibandingkan pada tahun 2015 lalu. Tahun 2015 sebesar Rp 73,5 Milyar. Tahun 2016 ini mencapai 163 Milyar. (edw)
Desa Wajib Miliki Usaha Ekonomi Produktif
Rabu 06-01-2016,09:58 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :