KALIANDA – KPU Lampung Selatan mulai mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 untuk kursi DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (1/7/2018).
Pengumuman ini akan berlangsung hingga 3 Juli 2018. Selanjutnya KPU akan membuka kran pendaftaran caleg yang akan diajukan oleh partai politik (parpol) pada 4 – 17 Juli 2018 mendatang.
Lembaga penyelenggara pemilu ditingkat kabupaten itu menyatakan banyak persyaratan yang harus dipenuhi para caleg untuk mencalon. Salah satu syarat yang menjadi poin krusial dalam pencalegan Pemilu 2019 adalah caleg yang mendaftar bukan mantan terpidana korupsi.
Komisioner KPU Lamsel Hendra Apriansyah mengungkapkan, persyaratan pencalegan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Regulasi mengenai pencalegan ini baru disahkan oleh KPU RI per 30 Juni 2018. Hendra membenarkan salah satu syarat untuk menjadi caleg adalah bukan mantan terpidana korupsi.
“Iya, salah satunya bukan mantan terpidana korupsi,” ungkap Hendra kepada Radar Lamsel di Sekretariat KPU Lamsel Sabtu (30/6/2018).
Selain bukan mantan terpidana korupsi, PKPU tersebut juga mengatur larangan caleg eks terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan mantan terpidana bandar narkoba. (selengkapnya lihat pengumuman)
Mantan Terpidana Korupsi Dilarang Nyaleg
Senin 02-07-2018,08:46 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :