BAKAUHENI – Balai Karantina Ikan (BKI) wilayah kerja (Wilker) Bakauheni mengamankan sekitar 950 ekor udang Lobster, Senin (4/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun dari sejumlah udang Lobster yang diamankan itu, sekitar 130 ekor yang dilarang karena melanggar aturan yang barlaku. Udang Lobster tersebut berasal dari Krui, Pesisir Barat milik Konadir yang dikirim menggunakan mobil Pickup L300 dengan tujuan Cik Wa, warga Jakarta. Menurut Penanggungjawab Karantina Ikan Wilker Bakauheni Catur Sugeng Udiyanto, A.Md, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang pelarangan dan pembatasan penangkapan lobster terhitung mulai Januari 2016. “Ukuran udang lobster yang boleh di tangkap adalah >8 cm dan berat >300 gram per ekor. Ketentuan pelarangan dan pembatasan dikecualikan untuk kegiatan penelitian, pengembangan serta penelitian,” katanya melalui pesan singkatnya kepada Radar Lamsel kemarin sore. “Udang Lobster (Panulirus spp) tersebut berasal dari Krui Pesisir Barat milik bapak KONADIR dikirim menggunakan Mobil Pickup L300 dgn tujuan Ibu Cik Wa Jakarta. Banyaknya pengiriman 820 ekor sedangkan yang berukuran kecil dan bertelur yang di amankan petugas Karantina Ikan Wilker Bakauheni sebanyak 130 ekor,” paparnya. Terkait penangkapan itu, pihaknya bersama instansi terkait melakukan pelepasan kembali udang lobster itu ke habitatnya di perairan Selat Sunda. “Tindak lanjut dari penangkapan tersebut adalah pelepas liaran ke alam atau habitatnya. Adapun tujuan penangkapan dan penggagalan pengimiram udang lobster yang berukuran kecil dan bertelur lalu pelepasan ke alamnya oleh petugas Karantina Ikan Bakauheni adalah guna untuk mengurangi tingkat kepunahan, dikarenakan populasi udang lobster di Indonesia ini sudah berkurang bahkan hampir punah,” pungkas Catur. (man)
BKI Bakauheni Amankan Ratusan Udang Lobster
Rabu 06-01-2016,10:05 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :