Boleh Naik Asal Pelayanan Publik Meningkat
Kamis 05-07-2018,08:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tukin ASN Capai Rp. 70,8 Miliar
KALIANDA - Janji Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan menaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi para ASN pada tahun 2019 mendatang diharapkan bisa benar-benar jadi pemicu peningkatan kinerja para abdi negara. Pasalnya, anggaran yang ditafsir cukup besar dikucurkan melalui APBD bisa bermanfaat.
Seperti dikatakan Dosen STIE Muhammadiyah Kalianda Tamam, SE, MM. Dia mengaku, sangat setuju jika Bupati memberikan penghasilan tambahan bagi ASN dalam bentuk tukin setiap bulannya. Namun, harus diimbangi dengan regulasi yang menekankan para pejabat atau ASN dalam melaksanakan tugasnya.
\"Sangat setuju. Tetapi, harus benar-benar ditegaskan terhadap kinerja mereka dalam memberikan pelayanan publik. Kalau perlu, diberikan sanksi tegas berkekuatan hukum bagi mereka (ASN\'red) yang melanggar aturan. Supaya, anggaran daerah yang dikucurkan tidak mubazir,\" tegas Tamam kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, kemarin.
Hal senada dikatakan Herwanto, SE, MM dosen STIE Muhamadiyah lainnya. Menurutnya, harus ada timbal balik (take and give) yang berbanding lurus antara bonus dan kinerja para pegawai.
\"Misalnya saya punya sebuah perusahaan. Saya bakal memberikan bonus bagi karyawan saya kalau pencapaian target tercapai. Itu hal yang wajar. Jika sebaliknya, buat apa buang-buang anggara besar kalau tidak berpengaruh pada pembangunan di daerah kita. Lebih baik anggarannya untuk program pembangunan lain,\" tegas Herwanto.
Sementara itu, Kepala BPKAD Lamsel Dra. Intji Indriati menjelaskan, pemberian tukin kepada pegawai diatur dalam PP no 58 tahun 2005 pasal 63 ayat 2. Namun, besaran nilai yang diberikan berdasarkan kemampuan daerah masing-masing.
Intji menjelaskan, anggaran daerah yang dikeluarkan untuk membayar tukin pegawai sebesar Rp70.817.520.000 setiap tahunnya. \"Sebelum penerapan tukin, Lamsel telah mengeluarkan anggaran tambahan penghasilan ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya Rp44.181.120.000. Sekarang ini, ada tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Rp26.636.400.000 yang totalnya seperti yang saya sebutkan tadi Rp70 miliar lebih,\" pungkasnya. (idh)
Tags :
Kategori :