RAJABASA – Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan mengunjungi Dermaga Canti, Kamis (5/7) kemarin. Ini dilakukan untuk mengecek secara langsung keadaan bongkar muat dan menginventarisir kapal angkutan di dermaga itu. Kepala Dinas Perhubungan Lamsel Anasrulloh mengatakan, dari hasil kunjungannya, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terkait data kapal yang memiki izin. Pihaknya akan mengecek data petugas KSOP Bakauheni di Dermaga Canti soal kapal angkutan berjumlah 13 unit, 3 tanpa izin, 4 izin mati dan 6 diantaranya memiliki izin lengkap. Selain masalah tersebut, pihak Dishub juga menemukan fakta lain soal angkutan penumpang. Menurut Anas, sapaan akrabnya, kapal angkutan di Dermaga Canti tidak memiliki izin mengangkut penumpang. Yang ada hanya izin pengangkutan barang. “Kalau penumpang itu tidak ada, adanya izin muat barang,” kata Anas kepada Radar Lamsel. Anas mengaku kecewa dengan fakta yang ada. Sebab, menurut dia, kapal angkutan telah melakukan banyak pelanggaran seperti minimnya fasilitas keselamatan dan kelebihan muatan. “Yang ada (izin) hanya angkut barang, kok manusia juga. Di kapal hanya ada beberapa pelampung, dan kapasitas muatan juga berlebih. Kalau terjadi apa-apa bagaimana, seharusnya keselamatan penumpang jadi hal yang utama,” katanya. Meski demikian, Anas mengaku tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, Dishub dalam hal ini hanya memiliki tugas untuk mengawasi dan tak memiliki kewenangan untuk memberikan izin. Menurut dia, yang memiliki kewenangan menerbitkan izin mengangkut penumpang adalah pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, Bandar Lampung. “Mereka punya wewenangnya, baik itu izin kapal dan izin angkutan. Tapi kami sudah menyurati pihak KSOP Panjang agar segera mengeluarkan izin penumpang angkutan penumpang bagi kapal yang beroperasi di Demraga Canti,” katanya. Mengenai masalah pelampung, Anas mengaku tak bisa berjanji memenuhi kebutuhan tersebut karena Dishub terbatas anggaran. “Saya tidak bisa berjanji, tapi jika sudah ada anggaran, maka kami akan berikan bantuan pelampungnya,” katanya. (rnd)
Data Kapal Berbeda, Izin Hanya Angkut Barang
Jumat 06-07-2018,09:02 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :