Warga Beri Waktu Sepekan

Jumat 13-07-2018,09:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Soal Pengadaan Jalan Alternatif STA 47

SIDOMULYO – Warga Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo memberi waktu direksi PT. Hutama Karya (HK) untuk memutuskan soal pengadaan jalan alternatif yang tertutup Stationing (STA) 47. Desakan itu warga yang disampaikan Misro (45) bukan tanpa alasan. Pasalnya, bila terlalu lama didiamkan atau tidak segera dirapatkan oleh direksi PT.HK warga khawatir persoalan jalan alternatif kembali terabaikan. “ Kami berharap dalam sepekan ini sudah dapat disimpulkan hasil keputusannya oleh pihak pertama, kalau tidak begitu warga masih merasa aspirasinya tidak didengar,” kata dia, Kamis (12/7) kemarin. Warga dua dusun yang mengais rejeki dari hasil pertanian tak mendapat akses usai jalan utama tertimbun pembangunan JTTS. Akibatnya aspirasi untuk menyuarakan keluhan terus dilakukan. “ Paling tidak dalam waktu sepekan itu ada keterangan resmi, baik itu berupa keputusan bulat atau sudah disepakati namun belum direaslisasikan. Pada intinya keputusan apapun seyogyanya segera disampaikan ke warga, itu saja,” terangnya. Terpisah Kades Sidomulyo Sutanto menjelaskan upaya komunikasi dengan PT. HK terus dilakukan untuk kepentingan jalan alternatif yang disuarakan masyarakat. “ Iya, surat warga sampai saat ini masih kita kawal dan komunikasikan dengan pihak HK, mudah-mudahan secepatnya ada kapastian yang didapat warga,” ujar Sutanto usai mendatangi kantor HK di Bandar Lampung, sore kemarin. Orang nomor satu di Desa Sidomulyo ini pun optimis dengan aspirasi masyarakat yang tertib dan kontinue pihak HK bisa segera memberikan respon. Terlebih saat aspirasi berlangsung pihak HK juga berada di lapangan. “ Selama ini kebanyakan warga yang protes tidak langsung dipertemukan dengan pihak HK, hanya subkontraktor yang kapasitasnya tidak sampai sejauh itu,” terangnya. Sementara Camat Sidomulyo Eko Irawan menjelaskan persoalan ini sudah disampaikan ke Pemkab Lamsel. Dalam hal ini kata Eko pihak HK menerangkan cukup dengan sepengatahuan Uspika saja tanpa harus Pemkab. “ Sebagai perpanjangan tangan Pemkab ditingkat kecamatan laporan tetap kami sampaikan, kita tunggu saja apa hasil keputusan HK,” tandasnya. (ver)
Tags :
Kategori :

Terkait