BAKAUHENI – Sebanyak 119 orang pemilik lahan di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni menerima uang ganti rugi dari pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (6/1). Khusus di Desa Kelawi, tim pembebasan lahan harus memberikan ganti rugi lahan sebanyak 140 bidang yang akan dilalui pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar. Dari jumlah bidang itu, pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp34, 79 Milyar. Pencairan ganti rugi yang yang dilaksanakan di gedung Menara Siger Bakauheni termasuk ganti rugi lahan, bangunan dan tanaman sesuai perhitungan tim apraisal (independen). Ketua Panitia Pengadaan Tanah JTTS Kabupaten Lampung Selatan Drs. Sudiarto, M.M mengatakan, khusus Desa Kelawi jumlah bidang lahan yang terkena pembangunan jalan tol sebanyak 140 bidang yang dimiliki 119 orang. Menurutnya, sebelum ganti rugi diberikan kepada pemilik lahan, ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui, yakni sosialisasi pembangunan jalan tol, pendataan pemilik lahan, pendataan luas lahan, bangunan dan pohon. Setelah itu, lanjutnya, tim apraisal akan memberikan taksiran harga kepada masyarakat. “Selah tim apraisal menentukan harga, tim pembebasan lahan mengumpulkan masyarakat pemilik lahan untuk diberikan sosialisasi tentang nilai ganti rugi yang bakal diterima nanti sesuai data yang dimiliki. Setelah beberapa hari tidak ada masalah dari masyarakat sebagai pemilik lahan, kami melakukan pencairan dana ganti rugi kepada masyarakat melalui rekening masing-masing,” tutur Sudiarto, kemarin. Setelah ganti rugi di Desa Kelawi selesai, lanjutnya, tim pembebasan lahan akan dilanjutkan di Desa Hatta. Didesa ini terdapat sekitar 400 orang pemilik lahan yang akan diberikan ganti rugi. “Dari sini akan kami lanjutkan di Desa Hatta. Sebelumnya kami sudah memberikan sosialisasi tentang nilai ganti rugi yang akan diterima masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, Camat Bakauheni Ariswandi, SH, MH menambahkan, pelaksanaan pencairan ganti rugi lahan pembangunan jalan tol berjalan lancar dan aman. “Semua masyarakat menerima hasil ganti rugi yang diberikan pemerintah. Karena pada dasarnya, nilai ganti rugi yang diberikan sesuai dengan harapan masyarakat. Pemerintah juga demikian, pembangunan jalan tol ini tidak mengecewakan masyarakat,” tuturnya. Ariswandi menambahkan, ganti rugi di Desa Hatta akan dibagi dua. Yakni pada Kamis dan Jumat (7-8/1). “Jumlah pemilik lahan cukup banyak yakni sekitar 400 orang. Pembagiannya akan dilaksanakan di Balai Desa Hatta,” pungkasnya. (man)
Gelontorkan Rp34,79 M untuk Pembebasan 140 Bidang Lahan
Kamis 07-01-2016,10:14 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :