KALIANDA – Jum’at keramat adalah istilah yang diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menetapkan terduga korupsi sebagai tersangka. Lembaga anti rusuah ini selalu melakukan konfrensi pers untuk menetapkan seorang terduga sebagai tersangka setiap hari Jum’at. Jum’at keramat inilah yang kini menerpa kabupaten Lampung selatan setelah Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Zainudin sebelumnya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman pribadinya di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda sekira pukul 23.00 WIB, Kamis (26/7/2018) malam. Sebelum mengamankan orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumi Khagom Mufakat ini, tim Satgas Penindakan KPK sudah terlebih dahulu mengamankan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Anjar Asmara (AA) serta pengusaha Gilang Ramadhan (GR) dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) disalah satu hotel di Bandarlampung sekira pukul 20.00 WIB. Mereka sempat menjalani pemeriksaan sampai akhirnya KPK mendatangi kediaman Zainudin untuk turut mengamankannya. Dalam operasi itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 600 Juta pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Rp 200 Juta diamankan dilokasi OTT. Sedangkan sisanya sebesar Rp 400 Juta diambil dari kediaman AA. Selain itu, KPK juga mengamankan F, E, S, dan LTI di lokasi OTT. Sementara dikediaman pribadi ZH, KPK juga mengamankan DI, THM, N, EA, dan SUD. Informasi OTT itu, langsung menyeruak di Kabupaten Lampung Selatan. Bahkan, sepanjang Jum’at – Minggu (27-29/2018) kemarin, timeline jejaring sosial facebook dibanjiri dengan berita-berita tentang operasi KPK yang dikenal dengan istilah ‘Jum’at Keramat’. Setelah melakukan penahanan, KPK lantas melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang ditahan di Mapolda Lampung hingga Jum’at (27/7/2018) dini hari. Bahkan, hingga pukul 02.30 WIB, Radar Lamsel masih melihat notice layanan WhatsApp bupati ZH masih aktif. Lalu, sekira pukul 10.00 WIB, KPK memboyong lima orang yaitu ZH, ABN, AA, GR dan Kepala Dinas Pendidikan Thomas Americo ke Jakarta. Pantauan Radar Lamsel di Bandara Raden Intan, Kecamatan Natar, rombongan itu take off ke Jakarta sekira pukul 11.50 WIB dan tiba di gedung KPK sekira pukul 13.30 WIB. Penyidik KPK selanjutnya melakukan penyelidikan secara maraton dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu GR, ZH, ABN dan AA sekira pukul 21.30 WIB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap menyuap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel. ZH, ABN dan AA ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan GR selaku pemilik CV 9 Naga disangka sebagai pemberi suap. Perusahaan-perusahaan yang digunakan GR dipercaya mengerjakan 15 proyek dengan nilai total Rp 20 miliar. Uang Rp 600 juta yang diamankan tim KPK dari OTT, diduga bagian dari komitmen fee yang dipatok sebesar 10-17 persen. Uang yang diamankan itu diduga berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp 2,8 Miliar. Empat proyek tersebut adalah pembangunan Box Culvert di Kecamatan Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru, rehabilitasi ruas jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan CV Langit Biru, peningkatan jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9. Kemudian peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan CV Laut Merah. \"Setelah melakukan pemeriksaan satu kali 24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018,\" kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat (27/7) sebagaimana ditulis jpnn.com –grup Radar Lamsel. GR sebagai pihak yang diduga memberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Pasal 13 UU 20/2001 tentang Tipikor. Sementara pihak yang diduga menerima, ZH, ABN dan AA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Basaria menyebutkan bahwa dalam OTT tersebut diamankan sebanyak 13 orang. Selain keempat tersangka, ada sopir, ajudan hingga marketing hotel. Total barang bukti uang yang disita lembaga antirasuah berjumlah Rp 600 juta. \"Sekali lagi KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang. Hingga hari ini KPK telah menangani total 98 kepala daerah,\" ucap purnawirawan Polri tersebut. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka di empat lokasi berbeda selama 20 hari kedepan. ZH ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, AA di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, GR di Rutan Polres Jakarta Timur, dan ABN di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dibagian lain, Tim Satgas KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah perkantoran Pemda Lampung Selatan pada Jum’at (27/7/2018). Satgas KPK mendatangi Kantor Bupati Lampung Selatan sekitar pukul 10.30 WIB, Jum’at (27/7/2018) pagi. Pengeledahan itu dilakukan terkait dugaan kasus suap yang menjerat Bupati Zainudin Hasan. “Satgas KPK datang kesini (Kantor Pemkab Lamsel,red) sekitar pukul 10.30 WIB pagi. Saat kami tanya, katanya mau memeriksa ruang kerja pak bupati. Mereka menunjukan ID Card KPK dan juga surat tugas ke kami,” ujar salah seorang petugas protokol Bupati kepada Radar Lamsel. Dari pantauan, pintu ruang kerja bupati dijaga oleh satu orang anggota polisi dengan membawa senjata laras panjang. Tak ada satupun wartawan atau petugas protokol bupati yang diperbolehkan masuk ke ruang kerja bupati dikarenakan sedang melakukan penggeledahan dan penyelidikan. “Maaf ya, mas tunggu di luar saja karena sedang dilakukan penyelidikan,” kata anggota polisi yang berjaga didepan pintu masuk ruang kerja bupati. Setelah melakukan penggeladahan sekitar 22 menit, Satgas KPK membawa dua bundel berkas dari dalam ruang kerja bupati Lampung Selatan. Tim Satgas nampak tergesa-gesa keluar dan menghindari wartawan. Bahkan, anggota Satgas KPK sebanyak tiga orang yakni dua laki-laki dan wanita berjilab itu tak mau berkomentar meski wartawan telah mencegat. Mereka langsung menuju kenderaan toyota avanza warna putih BE 2518 YY yang diparkir dihalaman kantor Pemkab Lamsel lalu bergerak meninggalkan kantor bupati Lamsel. Penggeledahan itu tak hanya berhenti pada ruang kerja Bupati Lampung Selatan. Pada Sabtu (28/7/2018), tim Satgas KPK ternyata belum meninggalkan Kabupaten Lampung Selatan. Mereka kembali melakukan penggeledahan disejumlah tempat perkantoran Pemda Lamsel. Bahkan sejak pukul 11.30 WIB, Sabtu (28/7/2018) itu mereka setidaknya mendatangi lima titik lokasi penggeledahan secara bersamaan. Mulai dari Gedung DPRD Lampung Selatan, ruang kerja wakil bupati, kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan hingga kediaman pribadi bupati di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda. Di Gedung DPRD, KPK menggeledah enam ruangan yaitu ruang Komisi A (bidang pemerintahan), Komisi B (bidang perekonomian dan keuangan), Komisi C (bidang pembangunan), Komisi D (bidang kesejahteraan rakyat), ruang Sekretaris DPRD dan ruang Ketua DPRD. Pantauan Radar Lamsel, tim satgas KPK yang diperkirakan berjumlah 7 orang yakni 3 perempuan dan 4 laki-laki tersebut datang ke Kantor DPRD Lamsel menggunakan tiga unit kendaraan kijang Innova warna hitam. Setelah meminta ijin dengan menunjukkan surat tugas penggeladahan ke petugas piket yakni Satpol PP Lamsel, tim satgas langsung melalukam penggeledahan. “Begitu mereka datang (rombongan KPK, red) saya langsung menanyai maksud dan tujuannya, kebetulan saat itu saya bersama dua orang anggota Satpol PP lainnya mememang sedang piket Kantor DPRD Lamsel,” ujar anggota Satpol PP. Lalu, lanjut petugas satpol PP yang piket tadi, salah satu orang anggota KPK menanyakan ruang kerja anggota DPRD Lamsel berinisial AM dan MI. “Satu orang anggota KPK tadi sempat nanya dimana ruang kerja AM dan MI, setelah saya tunjukkan mereka langsung merangsak masuk ke ruang komisi A dilanjutkan ke Komisi B dan C,” ungkapnya. Setelah kurang lebih 1 jam melakukan penggeladahan di sejumlah ruangan akhirnya rombongan Satgas KPK langsung meninggalkan Kantor DPRD Lamsel dengan membawa satu tas koper warna merah berukuran besar dengan pengawalan ketat anggota kepolisian. Sayangnya tak satupun awak media yang memantau jalannya penggeledahan itu bisa mewawancarai Satgas KPK. “Jangankan mau diwawancarai wartawan, kami saja yang piket di kantor dewan ini tadi dilarang masuk saat KPK melakukan penggeladahan. Malah kena tegur saat ambil gambar pakai HP dan disuruh hapus,” pungkas anggota Satpol PP yang berjaga di pos penjagaan. Aktivitas penggeledahan itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjatakan laras panjang. Tak satupun wartawan yang bisa melakukan wawancara terkait penggeledahan tersebut. Di kediaman pribadi bupati pun demikian. Wartawan hanya melakukan pemantauan dari kejauhan. Dalam pengambilan gambar pun wartawan melakukannya dari luar pagar rumah. Di lokasi ini KPK juga membawa sejumlah berkas dan dokumen. Begitu juga dengan penggeledahan di kantor PUPR, ada sejumlah berkas yang dibawa tim Satgas KPK. Dari pantauan, rumah pribadi bupati merupakan lokasi terakhir penggeledahan. KPK meninggalkan rumah megah tersebut sekira pukul 17.30 WIB, Sabtu (28/7/2018).(tim)
Jum’at Keramat KPK Menerpa Lamsel
Senin 30-07-2018,09:06 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :