Mengandung Unsur Sumpah, Majelis Hakim Tolak Pledoi Birman

Jumat 10-08-2018,09:30 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Birman Sandi dan penasehat hukumnya membacakan pledoi atau pembelaan pada persidangan atas kasus pengembangan 5 kilogram ganja di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda (9/8) kemarin. Penasehat hukum (PH) dari Birman dalam pledoi itu meminta majelis hakim agar membebaskan terhadap kliennya. Menurut Rahman, S.H, selaku PH menyatakan keberatan atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Birman. Sebab, Rahman menganggap Birman bukanlah orang yang harus disidangkan atau didakwa dalam perkara tersebut. “Bahwa bukanlah terdakwa Birman yang harus didakwa dalam persidangan ini sebagaimana keterangan dari saksi Noval dan Dede, yang menyebutkan salah orang atau salah tangkap,” ucap Rahman yang membacakan isi pledoi dalam persidangan. Usai mendengarkan pembacaan pledoi dari PH Birman, Ketua Majelis Hakim Mashurie Effendie, S.H.,M.H mempersilahkan Birman untuk membacakan pledoinya. “Kami persilahkan saudara Birman,” ucap Mashurie. Birman kemudian membacakan isi pledoinya. Namun baru diawal isi pledoi, majelis hakim meminta Birman berhenti membacakan isi pledoi karena mengandung unsur sumpah. Majelis hakim pun menanyakan alasan Birman menyebut sumpah dalam persidangan. “Anda mau sumpah atau membacakan pledoi,” ucapnya. Birman pun membalas, dia mengatakan pledoi yang dibuat memang memasukkan kata sumpah sebagai pembelaan darinya. Tetapi majelis hakim tetap menolaknya. Pledoi, kata Mashurie, harus disertai dengan analisa. Isi dan inti dari pada pledoi juga harus berisi pembelaan dan tidak memiliki maksud bersumpah sedikit pun. “Jangan judulnya pembelaan tapi isinya sumpah. Tidak ada cerita lain, pledoi ya pledoi. Tidak ada cerita digabung-gabung. Masih mau pledoi atau tidak, jika mau sidang akan diskor,” tegas Mashurie. Melihat sikap majelis hakim, Birman tidak mengajukan pledoi. JPU Fransiska, S.H.,M.H menanggapi secara lisan keputusan Birman yang tak berniat mengajukan pledoi.Fransiska tetap pada tuntutan dan keyakinan bahwa Birman memang bersalah. “Tetap pada tuntutan Yang Mulia,” katanya kepad majelis hakim. Setelah mendengar pernyataan dari JPU, majelis hakim memutuskan sidang akan kembali dilanjutkan 15 Agustus mendatang. PH Birman yang ditemui usai persidangan menganggap pengajuan sumpah dalam pledoi tersebut sah-sah saja dilakukan. “Hanya saja majelis hakim tidak menyetujui sumpah dari klien kami (Birman), sebenarnya itu bisa dan sah-sah saja,” katanya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait