Awas, Pertambangan Gelap!

Selasa 14-08-2018,08:44 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Tak Berizin, Ancam Retribusi Daerah

KALIANDA – Pertambangan gelap alias minim izin dari Pemkab Lampung Selatan mulai bermunculan. Gerak-gerik semacam itu kembali terendus di Desa Tarahan Kecamatan Katibung. Tak hanya belum mengantongi kelengkapan surat-menyurat, perusahaan pengolahan batu andesit yang berada di Dusun Sebalang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung itu bahkan tak punya plang perusahaan namun sudah beroperasi. “ Sekitar dua bulan belakangan sudah mulai melakukan operasi pengolahan batu split, tetapi nggak tahu apa nama perusahaannya. Desa juga mengakui belum pernah memberikan izin apapun,” kata lelaki yang mengaku bernama Subhan (40) saat dimintai tanggapan, Senin (13/8) kemarin. Ketua Apdesi Katibung Junaidi mengamini bahwa laporan dari warga itu benar adanya. Sejak dirinya maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) dan menanggalkan jabatan Kades Tarahan tak ada izin lingkungan yang diterima jajarannya. “ Belum tahu, kalau soal izin-izin tidak ada yang masuk ke desa,” kata dia. Pada bagian lain, Camat Katibung Hendra Jaya mengatakan, jajarannya sudah turun ke lokasi perusahaan dan pihak perusahaan hanya menunjukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). “ Katanya sudah ada IUP tapi SITU, SIUP dan Izin perdagangan serta produksinya belum dapat ditunjukan dan sudah beroperasi. Secara mekanisme seharusnya dilengkapi dulu izin tersebut,” ujarnya. Meraknya prusahaan gelap tak berizin itu menuai kritik dari Anggota DPRD Lamsel Akbar Gemilang. Anggota Dewan Dapil VII Lamsel itu menilai hal tersebut dapat mempengaruhi pendapatan retribusi daerah. “ Kalau dibiarkan maka jelas berdampak pada pendapatan retribusi daerah. Apalagi retribusi secara keseluruhan se-Lamsel Rp 8 miliar, seharusnya bisa lebih kalau urusan seperti ini ditindak tegas,” kata dia. Politisi dari Fraksi Golkar ini menilai, Lamsel semestinya sudah harus memanfaatkan retribusi sebaik mungkin. Terlebih bila mengacu pada jumlah pertambangan se Provinsi Lampung 70 persennya berada di Lamsel. “ Pertambangan pusatnya di Lamsel, kalau hal-hal seperti ini masih ditemukan artinya hanya ada dua kemungkinan. Mengurus izin susah atau memang perusahaan yang membandel, itu saja,” tandasnya. (ver)
Tags :
Kategori :

Terkait