Dewan Soroti Pertambangan Gelap, DPMPPTSP Belum Buka Suara

Rabu 15-08-2018,08:56 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Pertambangan yang diduga belum mengantongi kelengkapan surat perizinan kembali jadi sorotan. Sebab, ketidakdisiplinan pengusaha dalam mengurus izin berpengaruh pada retribusi yang masuk ke daerah. Kasus semacam ini sudah kerap menghinggapi Lamsel utamanya di Kecamatan Katibung sebagai sentra pertambangan di wilayah Lampung. Ironisnya hal tersebut terjadi berulang-ulang. Katua Komisi B DPRD Lamsel Sutan Agus Triendi menilai, perlu adanya hearing guna mengambil langkah agar Lamsel tidak kecolongan terus-menerus. “ Karena melihat ranahnya, pertambangan itu larinya ke provinsi. Kabupaten hanya kebagian kepengurusan izin saja maka perlu diadakan hearing antar dinas dan komisi terkait,” kata Sutan sapaan Sutan Agus Triendi kepada Radar Lamsel, Selasa (14/8) kemarin. Politisi dari Fraksi Gerindra itu tak menampik bahwa kecolongan perizinan dan sebagainya mempengaruhi pendapatan retribusi yang masuk ke kas daerah. “ Itu jelas berpengaruh, kalau tidak ditegakkan secara seksama dan kompak maka retribusi daerah tak akan meningkat dari sektor pertambangan. Maka perlu adanya komunikasi antara dinas terkait dan komisi yang membidangi,” ujar Sutan. Masih kata Sutan, sudah semestinya hearing dilakukan sebagai strategi untuk menyiasati persoalan yang terus berulang-ulang terjadi. “ Perlu hearing karena kita tidak bisa tanpa alasan dan penjelasan langsung terjun kebawah, kita kaji kembali duduk perkaranya,” ucapnya. Terpisah Plt. Kasat Pol PP Heri Bastian mengatakan hingga kini belum ada koordinasi dari pihak terkait soal keberadaan pertambangan gelap yang ada di wilayah Katibung. “ Kalau koordinasi dari DPMPPTSP belum ada, tapi nanti kami coba gali informasi dari bagian Pol PP bidang perizinan soal langkah selanjutnya,” kata Heri Bastian saat dihubungi sore kemarin. Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) belum dapat dimintai keterangan soal operasi pertambangan yang belum mengantongi izin. Saat Radar Lamsel mendatangi kantor DPMPPTSP Kepala Dinas Martoni Sani sedang bertugas diluar begitu juga dengan Kabid Perizinan yang tidak berada diruangannya, siang kemarin. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait