KSKP Gagalkan Pengiriman Daging Illegal dan Kura-kura

Kamis 16-08-2018,08:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BAKAUHENI - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman daging celeng ilegal seberat 250 kilogram. Daging celeng ilegal yang berasal dari  Palembang itu diamankan di pos pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, sekitar pukul 3.30 WIB, Rabu (15/8) dini hari. Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan, S.I.K mengungkapkan, penangkapan daging celeng itu bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk box colt diesel B 9258 TXS. Petugas kemudian membongkar isi muatan mobil tersebut. Didalamnya, petugas mendapati muatan ikan asin. Setelah ditelusuri, petugas akhirnya menemukan daging celeng yang simpan dalam kardus tepat dibawah tumpukan ikan asin tersebut. “Untuk mengelabui petugas, mereka menyimpan daging didalam kardus dengan tumpukan ikan asin,” kata Syarhan saat menggelar press release di kantor KSKP Bakauheni, kemarin. Syarhan mengatakan, petugas terpaksa menahan daging celeng tersebut karena pengemudi tak bisa menunjukkan dokumen resmi dari pihak karantina. “Saat diminta, pengemudi dan kernet tak bisa menunjukkan. Akhirnya petugas menggiring mereka ke KSKP untuk diproses,” katanya. Berdasarkan keterangan supir, kata Syarhan, daging babi hutan itu berasal dari Tugu Mulyo, Palembang yang hendak dibawa ke Tangerang. Di sana, lanjut Syarhan, daging ilegal itu akan digunakan untuk hajatan. “Kalau dari pengakuannya seperti itu, tapi kami akan coba telusuri lebih jauh lagi,” katanya. Sarfin (25) kernet mobil box yang membawa daging celeng ilegal itu mengaku menerima ongkos kirim sebesar Rp 450 ribu. Dia mengaku pengiriman daging babi ilegal itu bukan untuk bisnis, melainkan dikirim untuk acara perorangan. “Buat hajatan itu, yang mengirim ayahnya. Bukan dijual, terlalu kecil ini kalau buat bisnis,” ucapnya. Pengiriman daging celeng ilegal ini telah melanggar Pasal 31 ayat (1) UU RI no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 150.000.000,-. Pada hari yang sama, KSKP Bakauheni juga menggagalkan penyelundupan puluhan kura-kura di Seaport Interdiction. Kura-kura jenis gergaji daun dan ambon ini disita dari truk box paket Eka Sari Lorena B 9736 SCD. Hewan golongan reptil yang dibawa dari Pekanbaru ini akan dikirim ke beberapa daerah yaitu Kediri, Cirebon, Malang, Bogor, Semarang dan Bali. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait